TEMPO.CO, Karanganyar - Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dia menyatakan, tanda tangannya telah dipalsukan dalam sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
"Siang hari tadi kami telah melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Polda Jawa Tengah di Semarang," kata salah satu anggota tim pengacaranya, Muhammad Taufiq, Senin, 13 Januari 2014.
Menurut dia, laporan itu telah diterima oleh petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Taufik menjelaskan, pihaknya tahu ada tanda tangan palsu itu saat kliennya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, akhir Desember 2013. "Kami disodori sejumlah barang bukti berupa kuitansi," katanya.
Tapi, dia menganggap sebagian barang bukti itu janggal. "Salah satunya, kuitansi itu ditandatangani oleh Hajjah Rina Centre," katanya. Selain itu, terdapat tanda tangan lain di bagian belakang kuitansi yang dinilainya tidak lazim. Taufiq juga menyebut bahwa tanda tangan yang ada dalam kuitansi itu berbeda dengan tanda tangan kliennya.
Tim pengacara sengaja melaporkan hal itu ke kepolisian agar keabsahan barang bukti itu bisa dipertanggungjawabkan. "Jika tanda tangannya saja palsu, masa akan tetap jadi barang bukti untuk menjerat klien kami," katanya. Dia berharap agar kuitansi itu diperiksa terlebih dahulu oleh laboratorium forensik.
Dia juga meminta agar kejaksaan menunda pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang dijalani kliennya. "Tunggu hingga ada pembuktian mengenai kuitansi itu," katanya.
Bekas bupati Rina Iriani menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek Griya Lawu Asri. Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 18 miliar. Rina Iriani, yang pada saat proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai bupati, diduga ikut menikmati dana hingga Rp 11 miliar.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset berharga milik Rina berupa uang tunai, perhiasan, dua unit mobil, deposito, serta 16 sertifikat tanah. Kejaksaan juga tengah melacak aset lain yang kemungkinan dimiliki Rina Iriani, yang kini mengajar sebagai guru sekolah dasar ini.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
34 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
45 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
56 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
9 Agustus 2023
Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Baca Selengkapnya