Bekas Bupati Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 13 Januari 2014 18:06 WIB

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsihi, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, (23/12). Rina diperiksa kejati atas kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Karanganyar - Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dia menyatakan, tanda tangannya telah dipalsukan dalam sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.

"Siang hari tadi kami telah melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Polda Jawa Tengah di Semarang," kata salah satu anggota tim pengacaranya, Muhammad Taufiq, Senin, 13 Januari 2014.

Menurut dia, laporan itu telah diterima oleh petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Taufik menjelaskan, pihaknya tahu ada tanda tangan palsu itu saat kliennya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, akhir Desember 2013. "Kami disodori sejumlah barang bukti berupa kuitansi," katanya.

Tapi, dia menganggap sebagian barang bukti itu janggal. "Salah satunya, kuitansi itu ditandatangani oleh Hajjah Rina Centre," katanya. Selain itu, terdapat tanda tangan lain di bagian belakang kuitansi yang dinilainya tidak lazim. Taufiq juga menyebut bahwa tanda tangan yang ada dalam kuitansi itu berbeda dengan tanda tangan kliennya.

Tim pengacara sengaja melaporkan hal itu ke kepolisian agar keabsahan barang bukti itu bisa dipertanggungjawabkan. "Jika tanda tangannya saja palsu, masa akan tetap jadi barang bukti untuk menjerat klien kami," katanya. Dia berharap agar kuitansi itu diperiksa terlebih dahulu oleh laboratorium forensik.

Dia juga meminta agar kejaksaan menunda pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang dijalani kliennya. "Tunggu hingga ada pembuktian mengenai kuitansi itu," katanya.

Bekas bupati Rina Iriani menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek Griya Lawu Asri. Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 18 miliar. Rina Iriani, yang pada saat proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai bupati, diduga ikut menikmati dana hingga Rp 11 miliar.

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset berharga milik Rina berupa uang tunai, perhiasan, dua unit mobil, deposito, serta 16 sertifikat tanah. Kejaksaan juga tengah melacak aset lain yang kemungkinan dimiliki Rina Iriani, yang kini mengajar sebagai guru sekolah dasar ini.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya