TEMPO.CO, Jakarta - Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Denny Haryatna mengatakan bahwa keluarga Anas Urbaningrum melarang tahanan baru Rumah Tahanan KPK itu memakan makanan dari rutan.
"Catatan penting dari keluarga, Mas Anas tak boleh makan makanan dari KPK. Makan akan disediakan terus oleh keluarga tiap harinya," kata Denny tegas di Rumah Pergerakan Indonesia, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2014.
Denny mengatakan, larangan memakan makanan dari KPK itu merupakan wujud dari sikap kubu Anas yang tidak sepenuhnya menerima penahanan ini. Menurut Denny, makanan dari keluarga diberikan untuk menjaga agar Anas tetap bersih.
"Meski kami menerima penahanan ini, kami merasa perlu menjaga Mas Anas termasuk makan-minumnya. Jangan sampai Mas Anas lebih terzalimi," Denny menegaskan.
Saat ditanya apa maksud pernyataan agar Anas tidak lebih terzalimi lagi, Denny enggan menjawab. "Itu kalian simpulkan sendiri," katanya.
Ditanyai lebih lanjut apakah keluarga sudah menyiapkan makan malam Anas, Denny menjawab sudah. Rencananya istri Anas, Athiyah Laila, yang akan membawa makan malam pada malam ini juga. (Baca: Anas Ditahan, Keluarga Siap Bawakan Pakaian Ganti)
Anas dipastikan menghuni bui malam ini setelah diperiksa KPK sekitar lima jam. Ketika keluar dari gedung KPK, Anas mengucapkan terima kasih kepada KPK dan Presiden SBY. Dia bahkan menyebut penahanan ini sebagai hadiah terbaik tahun 2014. (Baca juga:Keluar KPK, Anas Dilempar Telur?)
Adapun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. memastikan KPK akan memeriksa setiap makanan yang disediakan untuk Anas Urbaningrum.
ISTMAN MP
Berita Terkait
Anas: Terima Kasih Pak SBY, Ini Hadiah Tahun Baru
Adik Doakan yang Terbaik bagi Anas
KPK Tahan Anas Urbaningrum
Berita terkait
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
5 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
7 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
13 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
18 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca Selengkapnya