Sejumlah mobil dinas Anggota Dewan DPRD DKI yang sudah dikembalikan di parkiran Kantor DPRD DKI, Jakarta, Kamis (10/9). Pemerintah memberikan batas waktu untuk mengembalikan mobil dinas tersebut pada minggu ini. TEMPO/Tri Handiyatno
TEMPO.CO, Cirebon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon diminta melaporkan kasus mobil dinas yang digadaikan anggota Dewan setempat ke polisi. Hingga kini, mobil Escudo hitam bernomor polisi E 482 A yang menjadi mobil dinas fraksi belum dikembalikan oleh YS, anggota Dewan dari Fraksi Hanura.
"Kami sudah melaporkan kasus itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Kami menunggu langkah BK terkait tindakan gadai mobil yang dilakukan oleh anggota Dewan itu," kata Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna, Jumat, 10 Januari 2014.
Menurut Sutisna, mereka mengetahui jika mobil dinas Escudo warna hitam itu digadaikan saat mereka akan melakukan perpanjangan STNK pada Desember 2013 lalu. Si penerima gadai juga mendatangi gedung Dewan dan meminta agar uangnya senilai Rp 50 juta segera dikembalikan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Sunarko Kasidin, memilih bungkam saat ditemui wartawan untuk dikonfirmasi kasus yang membelit kadernya. Kasidin sendiri berasal dari fraksi yang sama dengan YS. Di partai, Kasidin menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kota Cirebon.
Praktisi hukum, Gunadi Rasta, mengatakan Sekretaris Dewan harus berani melaporkan kasus tindakan menggadaikan kendaraan dinas oleh Dewan ke polisi. "Dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara. BK pun harus bertindak tegas. Tindakan menggadaikan kendaraan dinas menjadi aib bagi partai apalagi jelang pemilihan legislatif ini," kata dia.