TEMPO.CO, Cilacap - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta meminta Kejaksaan melepaskan 17 petani Desa Bantarsari Cilacap, Jawa Tengah, yang disangka menebang kayu di lahan yang diklaim milik Perhutani. Penangkapan petani dinilai sebagai preseden buruk bagi pemenuhan hak ekonomi masyarakat di tepi hutan.
“Kami masih menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi Semarang mengenai tuntutan keluarga korban agar mereka dilepaskan,” kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, Kamis, 9 Januari 2014.
Menurut Samsudin, seharusnya Perhutani tidak mengkriminalisasi petani. Sebab, mereka memanfaatkan hutan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi untuk bertahan hidup. Dia menyesalkan langkah polisi yang langsung memproses secara hukum laporan dari Perhutani. “Seharusnya ada upaya mediasi terlebih dahulu.”
Samsudin menambahkan, keluarga korban sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Namun, hingga kini belum ada jawaban.
Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat. Mereka dilaporkan karena diduga menebang 106 pohon jati dan mendirikan gubuk di atas lahan seluas 0,3 hektare di Petak 28G Resor Pemangkuan Hutan Kedungwadas, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat. Penebangan dilakukan pada 27 Oktober 2013. Saat ini berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cilacap Herwan Purwoko mengatakan Kejaksaan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari LBH Yogyakarta dan keluarga tersangka. "Saat ini mereka masih tetap ditahan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Agus Puryadi mengatakan penahanan tersangka telah melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan. “Mereka menebang pohon jati di lahan Perhutani dan mendirikan gubuk di atasnya dengan alasan lahan itu milik nenek moyang mereka,” katanya.
Padahal, kata dia, pelaku penebangan tak punya dokumen kepemilikan lahan yang sah. Saat tersangka dipanggil, yang datang justru 30 orang dan mereka mengaku melakukan penebangan. Menurut Agus, tersangka dikenakan pasal perusakan hutan, bukan penebangan liar. “Perhutani mempunyai dokumen sah berikut petanya. Kami berpendapat Perhutani-lah yang menanam pohon jati pada 1999,” katanya.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
22 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
25 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
32 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
49 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam
22 Februari 2024
Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya
4 Februari 2024
Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan
5 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaLBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong
30 Desember 2023
LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan
30 Desember 2023
Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.
Baca Selengkapnya