Pangkal Masalah Rano Tak Bisa Lantik Bupati Lebak
Editor
Elik Susanto
Rabu, 8 Januari 2014 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno telah diberi mandat Presiden untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.Tugas itu tidak bisa lagi dihalang-halangi. Sebab, kata dia, Gubernur Atut Chosiyah telah mengembalikan mandat pelantikan pejabat kepada presiden. "Artinya, Rano berwenang melantik Bupati Lebak," kata Gamawan kepada Tempo Selasa, 7 Januari 2014.
Gamawan tidak akan menegur pejabat Banten yang mencoba menghambat peran Wakil Gubernur Rano Karno selama Atut berurusan dengan masalah hukum karena menjadi tersangka kasus suap. Dia akan mengingatkan Rano perihal kewenangannya untuk melantik Bupati Lebak itu.
Tampaknya masalahnya tidak semudah itu. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi, berdasarkan hasil rumusan pelimpahan tugas dan wewenang terdapat beberapa poin tugas. Di antaranya adalah Rano dapat mewakili pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, penandantanganan surat-surat keputusan (SK), surat keputusan penggunaan anggaran, dan lain sebagainya.
Dari kewenangan tersebut, terdapat pengecualian pendelegasian yakni mutasi dan rotasi pejabat, pengangkatan hingga pemberhentian pejabat. "Memang aturan dan undang-undang mengatakan seperti itu dan rumusan itu juga kita rancang berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kementerian dalam negeri," kata Deden kepada Tempo Selasa, 7 Januari 2013.
<!--more-->
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan surat izin kepada pimpinan KPK sebanyak dua kali untuk memberikan kesempatan bertemu dengan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pertemuan itu akan dipakai berkoordinasi menyangkut pemerintahan, mengingat Atut masih sebagai Gubenur Banten.
Dua surat yang disampaikan itu pada 24 Desember 2013 dan 3 Januari 2014. Dua-duanya belum mendapatkan tanggapan dari KPK. Padahal, kata Deden, kepentingan bertemu dengan Atut sangat mendesak. Dia menyebutkan di antaranya soal surat pengusulan pengangkatan Bupati Lebak, penandatanganan evaluasi APBD 2014 kabupaten/kota dan sejumlah surat lainnya.
"Bahkan, beberapa berkas itu sudah kita sampaikan melalui pengacara Ibu Gubernur yakni pak Firman Wijaya. Tapi, karena pak Firman bukan dari birokrat, maka banyak penjelasan yang tidak bisa disampaikan ke gubernur. Makanya, kami meminta Mendagri memfasilitasi izin kami ke KPK," katanya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menilai pelimpahan tugas dan kewenangan Gubernur Atut ke Wakil Gubernur Rano setengah hati. "Karena dalam draf pelimpahan itu Rano dilarang untuk mengangkat dan melakukan rotasi pejabat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Tri Satriya Santosa.
"Kalau pelimpahan tugas dan kewenangannya dibatasi, seperti tidak boleh melaktukan rotasi, mutasi, pengangkatan atau pemberhentian pejabat, ini kan tidak ada semangat untuk mempercepat proses pembangunan di Banten," kata Tri Satriya menambahkan.
WASI'UL ULUM | MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terkait
Selasa Ini. Adik Atut Sidang Putusan Praperadilan
Suap Akil Mochtar, KPK Colek Petinggi Golkar Lain
Waktu Berkunjung Dipangkas, Atut Mengeluh
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil