TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Bambang Cahyo Bawono, mengatakan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono memerintahkan kepada seluruh jajaran membasmi oplosan hingga pada produsen yang tersebar di Jawa Timur. “Perintah langsung dari Kapolda,” kata Bambang, Senin, 6 Januari 2014.
Kasus minuman keras oplosan sudah menewaskan 17 orang di Mojokerto. Korban mungkin bertambah karena beberapa orang masih mengalami perawatan intensif di sejumlah rumah sakit setelah pesta oplosan pada saat pergantian tahun. Kasus yang sama pernah terjadi di Surabaya dan menelan banyak korban. Hal itulah yang membuat Kapolda memerintahkan langsung kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menuntaskan oplosan tersebut.
Bambang mengatakan kasus miras ini merupakan tindak pidana. Kalau penyelidikan terbukti, tersangka bisa segera ditahan. “Produsen bisa dijerat hukum nantinya,” kata dia.
Bambang mengatakan, Polda telah mengirimkan tim Laboratorium Forensik untuk menyelidiki pesta miras oplosan. Mereka akan mencari kandungan arak yang diminum korban untuk menemukan produsen dan distributor dari miras oplosan tersebut. “Tim Polda Jatim sudah di lapangan. Kami akan usut kasus ini dengan kenceng hingga ke produsen,” kata Bambang.
Menurut Bambang, sampai saat ini pihak kepolisian menduga produsen oplosan tidak hanya satu. Sebab, beberapa bulan yang lalu pihaknya sudah mengamankan dan membasmi oplosan yang ada di Tuban. “Kami akan menyelidiki produsen-produsen yang lain untuk dibasmi,” ucapnya.