Anas Urbaningrum (kanan) saat menghadiri Haul Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Yayasan Wahid Hasyim, Jakarta (28/12). TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tak bisa memastikan kliennya akan datang atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 7 Januari 2014 besok. ”Dia punya pilihan untuk datang atau tidak,” ujarnya di gedung KPK, Senin, 6 Januari 2014. Firman memastikan kliennya tak akan melarikan diri dari KPK.
Firman mengatakan Anas akan memutuskan datang atau tidak setelah bertemu dengan tim penasihat hukumnya pada Senin sore ini.
Besok, Anas untuk pertama kalinya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia sempat dipanggil sebagai tersangka pada 31 Juli 2013 setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, tetapi mangkir dengan alasan sakit.
Ihwal kabar Anas bakal langsung ditahan besok jika datang untuk bersaksi, Firman menanggapinya dengan berseloroh, "Anas siap membuka cabang organisasi kemasyarakatan yang didirikannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia, di Rumah Tahanan KPK."
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Berbeda dengan Anas, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.