Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online  

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 5 Januari 2014 06:11 WIB

Topnews.net.nz

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memblokir 119 rekening di empat bank dalam kaitan dengan perjudian online sepanjang 2013. Perjudian online ini termasuk modus kejahatan yang marak ditemukan sepanjang tahun lalu.

“Berdasarkan hasil analisis, terdapat 14 HA (hasil analisis) terkait penggunaan new payment method (NPM) yang diduga melibatkan penipuan dan perjudian. Dan sampai sejauh ini, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 119 rekening di empat bank yang tekait NPM tersebut,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam paparan akhir tahun, Jumat, 3 Desember 2014.

Mayoritas penggunaan NPM terjadi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 35,71 persen. Di belakangnya, Jawa Timur dengan 28,7 persen dan Jawa Barat sebanyak 21,43 persen. Penyidik PPATK mengatakan sudah melacak pihak yang bertanggung jawab. “Biasanya orangnya di luar negeri,” ujar Yusuf. Karena itu, PPATK akan melakukan perampasan jika pihak yang bersangkutan tak bisa dilacak.

“Sekarang kan ada Perma Nomor 1 Tahun 2013, penegak hukum bisa merampas,” kata Yusuf. Perma yang dimaksud adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Perma ini menjadi dasar pelaksanaan sidang perampasan rekening mencurigakan tersebut. Sidang ini akan digelar dengan hakim tunggal. PPATK akan berperan sebagai pelapor, sementara hakim akan memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan tersebut.

Mekanisme perampasan harta ini diawali dengan laporan PPATK atas rekening mencurigakan yang identitas kepemilikannya tidak jelas. Atas laporan ini, pengadilan negeri yang ditunjuk akan mengumumkan nomor rekening tersebut di papan pengumuman dan media.

Dari hasil laporan PPATK sepanjang 2003-2013, terdapat 26 hasil analisis yang berkaitan dengan kasus perjudian dan 524 hasil analisis perihal kasus penipuan.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

21 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

23 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya