TEMPO.CO, Jakarta - Pelimpahan wewenang Gubernur Banten dari Ratu Atut Chosyiah kepada wakilnya, Rano Karno, belum bisa terlaksana. Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum, Reydonnyzar Moenek, Sekretaris Daerah Provinsi Banten masih belum mendapat tanda tangan Atut.
“Belum dapat izin dari KPK untuk menemui Atut, sekaligus mendapat tanda tangan,” kata Moenek saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2014.
Sekretaris Daerah Banten sudah mengkonfimasi bahwa Atut siap menandatangani limpahan wewenang tersebut. Karena itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Syamsir, memproses pertemuannya dengan Atut di tahanan. Syamsir, kata Moenek, masih memproses izin bertemu Atut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelimpahan wewenang dari Atut Chosyiah kepada Wakil Gubernur Rano Karno dianggap sangat penting bagi pemerintahan Banten supaya efektif. Hal itu, kata Moenek, merupakan arahan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyikapi penahanan Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Atut dianggap tak bisa leluasa menjalankan pemerintahan dari dalam tahanan. “Jadi, kami berharap KPK bisa memfasilitasi dan Atut bisa konsentrasi ke kasus hukumnya,” kata Moenek.
Menurut Moenek, wewenang yang akan dilimpahkan ke Rano meliputi tugas atributif dan delegatif, termasuk evaluasi Pemerintah Daerah tentang APBD. Kewenangan tersebut tidak termasuk mutasi, rotasi, promosi dan pemberhentian pegawai. “Kewenangan itu masih melekat pada Atut.”
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Gagalkan Korupsi Qur'an 2012, Jasin Sempat Diancam
Caleg Desy Ratnasari Setor ke PAN Rp 411 Juta
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Hajar Cardiff, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
4 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
12 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
13 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
15 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
15 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
18 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Selengkapnya