Seluruh Tersangka Kasus Suap di Seruyan Ditarik ke Polda  

Reporter

Kamis, 2 Januari 2014 20:00 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Palangkaraya - Seluruh tersangka yang tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Resor Seruyan dalam kasus suap senilai Rp 2.080.000.000 sudah ditarik ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Pada Kamis, 2 Januari 2014, yang diangkut ke Polda Kalimantan Tengah adalah empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, yakni Totok Sugiarto (PDI Perjungan), Hj Suherlina (PDI Perjuangan), Ery Ansori (PDI Perjuangan), dan Budiardi (PKB).

Adapun empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dibawa ke Polda. Mereka adalah Ketua DPRD Ahmad Sudarji (PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Baharudin (PKB), serta dua orang yang menjadi perantara, yakni Yamin dan Yusup, yang juga anak Baharuddin.

Kepala Polres Seruyan, Ajun Komisaris Besar Heska Wahyu Widodo, menjelaskan pemindahan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan, terutama setelah penanganan kasus itu diambil alih oleh Polda Kalimantan Tengah. “Jumlah personel di Polres Seruyan sangat terbatas,” kata Heska.

Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili para tersangka terletak di Palangkaraya sehingga memudahkan pengangkutan para tersangka pada saat menjalani persidangan. “Pertimbangannya untuk memudahkan proses penanganan kasus itu,” ujar Heksa.

Para tersangka ditangkap di tempat terpisah pada Senin malam, 23 Desember 2013. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang tunai Rp 2 miliar lebih, juga tiga lembar struk pengambilan uang, handphone, dan buku tabungan. Ada pula uang tunai yang sudah dimasukkan dalam masing-masing amplop, serta mobil Suzuki Escudo yang dipakai untuk mengantar uang tersebut.

Uang suap diberikan oleh Baharuddin. Selain sebagai Wakil Ketua DPRD, Baharuddin juga seorang pengusaha sukses di daerahnya. Uang diberikan kepada Ketua dan empat anggota DPRD Seruyan untuk mendapatkan proyek yang dibiayai tahun anggaran 2014.

Menurut Heksa, uang suap ini diambil dari hasil mengerjakan proyek tahun 2013. Di antaranya proyek pembangunan Jalan Kuala Pembuang ke arah Sigintung dan proyek Jalan Sukarno-Hatta. “Nilai dua proyek itu mencapai Rp 15 miliar,” ucapnya.

Heska mengatakan, pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Sedangkan bagi penerima suap dijerat Pasal 12 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

KARANA WW

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya