TEMPO.CO, Jakarta - Kepala daerah yang pernah mengajukan sengketa perihal pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi dan ditangani oleh Akil Mochtar tampaknya tak bakal tenang untuk sementara waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja mengembangkan kasus dugaan suap Akil ke banyak kepala daerah.
"Bisa saja dikembangkan, tergantung sejauh mana ditemukan bukti," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. via telepon seluler, Kamis, 2 Desember 2013.
Sejauh ini, KPK baru menyidik penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, dan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil telah menjadi tersangka dalam dua kasus itu dan perkara dugaan pencucian uang.
Sejumlah kepala daerah, pejabat, dan orang dekat mereka telah diperiksa untuk melengkapi berkas Akil. Misalnya dari Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri bersama istrinya, Suzana, sudah diperiksa KPK. Penyidik komisi antirasuah pun menggeledah rumah kedua pasangan itu. Kantor Romi dan Budi juga ikut digeledah. Dari provinsi yang sama, calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, juga pernah diperiksa KPK.
Dari Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang--dulu menjadi pengacara koruptor Anggodo Widjojo--telah dipanggil KPK. Namun Bonaran mangkir. Dia bakal dipanggil ulang. Tomson Situmeang--advokat Bonaran saat beperkara di Mahkamah Konstitusi--juga sudah dipanggil KPK. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, pada bulan November setidaknya telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang. Irham mengaku dekat dengan Akil, yang sempat menjadi dosen pembimbingnya.
Adapun dari Jawa Timur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah provinsi tersebut, Andry Dewanto Ahmad, juga telah dipanggil KPK. Akan tetapi, ia tak hadir dengan alasan sedang mengikuti tes kesehatan dan kejiwaan di Universitas Airlangga, Surabaya.
Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. "KPK masih konsentrasi di tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairun Nisa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Adapun tersangka kasus suap sengketa pilkada Lebak adalah advokat Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Wawan sebagai pemberi suap.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Tawaran Titip Doa Berbayar Dikecam
Artidjo: Saya Ingin Hukum Mati Koruptor, tapi....
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Proyek Al-Quran 2012 Juga Digelembungkan Rp 21,7 M
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014