KPK Belum Telaah Penggelembungan Proyek Qu'ran  

Kamis, 2 Januari 2014 11:17 WIB

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan komisi belum mengkaji laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menduga ada penggelembungan dana pengadaan Al-Quran tahun 2012 sebesar Rp 21,7 miliar.

“Belum ada telaah soal itu. Kalau sudah ada telaah dan disampaikan ke pimpinan nanti akan ditindaklanjuti,” kata Zulkarnain ketika dihubungi Tempo, Rabu, 1 Januari 2014. Dia berkata laporan inspektorat tiap kementerian memang banyak yang masuk, termasuk dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Menurut Zulkarnain, proses laporan dugaan korupsi di KPK akan ditindaklanjuti secara internal dan eksternal. Secara internal, maka proses kasusnya akan dilakukan penyidikan dan menentukan proses hukum selanjutnya. Sementara secara eksternal, KPK akan menyampaikan telaah dari laporan yang masuk itu ke lembaga itu untuk ditindaklanjuti dengan sanksi kepegawaian atau etik.

“Yang pasti semua laporan yang masuk akan ditelaah. Namun, sebagian yang tidak memenuhi syarat tidak akan dilanjutkan proses kasusnya,” ujar Zulkarnain.

NURUL MAHMUDAH

Berita Lain

DPR Dukung Proyek Gedung Baru KPK
Suami Divonis, Istri-istri Lutfhi Tetap Setia
Tiga Keistimewaan Koruptor Indonesia di Mata ICW
Soal Antikorupsi, Indonesia Kalah dari Etiopia
Surga Korupsi, 756 Koruptor Cuma Divonis 2-5 Tahun

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya