Sebelum Dibui, Atut Datangi Kantor Golkar Slipi

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Senin, 30 Desember 2013 07:08 WIB

Gubernur Banten, Atut Chosiyah berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (27/12). Atut menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya bertemu petinggi Golkar di kantor partai ini di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Saat ditanya apakah yang menemui Atut adalah Bendahara Umum Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham? Ia menyanggah. "Adalah, siapa mereka. Tapi tak usah saya sebutkan namanya," kata Sukatma saat dihubungi pada Ahad, 29 Desember 2013.

Andaikan Atut bertemu Idrus, kata dia, maka itu wajar saja. Sebagai pengurus pusat partai, Atut juga harus melakukan konsolidasi dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. "Melaporkan perkembangan kasus adiknya Atut," kata dia. Chaeri Wardana, adik Atut, yang sudah lebih dulu ditahan KPK, merupakan Bendahara Partai Golkar Banten.

Atut dikabarkan sempat bertandang ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pada Sabtu, 14 Desember 2013, tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Atut berkaitan dengan perkara Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dicokok KPK di rumahnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Oktober lalu. Akil diduga menerima suap dalam dua perkara sengketa pilkada yang ditangani lembaganya, yakni pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menyita duit Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika, serta Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Selain Akil, politikus Golkar, Chairun Nisa, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula tersangka lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengacara Susi Tur Andyani, Dany, dan pengusaha asal Samarinda, Cornelis Nalau. Lalu, ada pula Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut sekaligus suami Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.



MUHAMMAD MUHYIDDIN

Terkait:
INFOGRAFIS Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut
Atut Ditahan, Bagaimana Analisis dari Media Sosial
Tatu Bantah Elektabilitas Golkar Banten Anjlok
Kasus Alkes Banten, KPK Siapkan Sprindik Atut

Berita terkait

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya