Akta Kepemilikan Tanah Diperbaharui Setelah Adrian Waworuntu Ditahan
Reporter
Editor
Kamis, 30 Desember 2004 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Akta kepemilikan tanah di Cilincing seluas 31 hektar yang diklaim terdakwa kasus pembobolan BNI Adrian Waworuntu sebagai miliknya, telah diperbaharui pada 1 Juli 2004. Demikian kesaksian dari Reimer Simorangkir dan Suparna dalam sidang yang digelar Kamis (30/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suparna yang merupakan notaris itu menyatakan pembaharuan akta dilakukan atas permintaan Reimer Simorangkir. Awalnya, dalam akta no 35 tertera bahwa tanah di Cilincing tersebut adalah milik PT Hebron Masada dan PT Supranusa, dimana Reimer adalah komisaris sekaligus direktur utamanya sejak 1993. Dalam akta tersebut tidak tertera nama Adrian sebagai pemegang saham maupun pengurus perusahaan. Namun pada 1 Juli 2004, Reimer meminta agar akta tersebut diperbaharui dengan membuat surat pernyataan (akta no 2 dan 3) yang berisi bahwa Reimer adalah adik ipar Adrian yang dipercayakan sebagai wakil Adrian dalam kedua perusahaan tersebut dan bahwa Adrian adalah pemilik resmi dari tanah di Cilincing. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sagared Team sebagai salah satu perusahaan yang menerima pencairan LC BNI telah membeli tanah seluas 31 hektar di Cilincing dari PT Hebron Masada dan PT Supranusa. Meskipun nama Adrian tidak tertera dalam akta kepemilikan tanah itu, dia mengaku aliran dana dalam rekeningnya di BCA yang dituding sebagai uang BNI adalah hasil jual beli tersebut. Menurut Suparna, Reimer beralasan surat pernyataan atau akta no 2 dan 3 itu hanya untuk kepentingan internal mereka (Suparna dan Reimer) berdua. Suparna pun tidak mendaftarkan Surat pernyataan atau akta no 2 dan 3 ini kepada Depkeham. Sementara itu, Reimer menyatakan Adrian mempercayakan kedua perusahaan dan tanah di Cilincing tersebut kepadanya karena dia bekerja di lembaga keuangan internasional sehingga tidak boleh menjadi pengurus perusahaan lain. "Pembaharuan akta itu untuk menformilkan, selama ini (penyerahan perusahaan itu) lewat lisan saja. Kita hanya saling mempercayai," kata Reimer. Perkataan Reimer tersebut menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, "Mengapa dilakukan pembaharuan sewaktu Adrian sudah ditahan?".Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa (4/1) depan. Majelis yang diketuai Hakim Roki Panjaitan meminta agar Jaksa Penuntut Umum Syaiful Tahir mengahdirkan 10 orang saksi dalam sidang mendatang. Khairunnisa
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
12 Desember 2023
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
9 Desember 2023
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.