Gubernur Banten, Atut Chosiyah memegang kepala saat ditanya oleh para awak media saat dirinya dikawal menuju mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, (20/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan Gubernur Banten Atut Chosiyah bisa langsung dijerat dengan pasal pencucian uang. Menurut dia, kemungkinan untuk menjerat Atut ke pasal pencucian uang besar sekali. Sebab, dugaan itu dapat ditelusuri dari transaksi yang dimiliki oleh Gubernur Banten itu.
"Dari hasil penelusuran itu kan bisa digambarkan bahwa ada uang hasil kejahatan," kata Yenti, Jumat, 27 Desember 2013. "Menggunakan uang kejahatan itu sudah masuk dalam pasal pencucian uang."
Yenti mengatakan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bisa menjadi bukti pendukung dalam mencari harta kekayaan Atut yang sudah dialihkan. "Misalnya, kalau yang bersangkutan itu beli tanah, kan bisa dilihat lewat rekening yang dari PPATK," ujar Yenti. "Dan itu namanya sudah pencucian uang."
Selain laporan dari PPATK, Yenti melanjutkan, dukungan serta pelaporan dari masyarakat setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi juga sangat membantu pembuktian kepemilikan harta Atut yang sudah dialihkan. Laporan masyarakat itu pun memiliki pengaruh besar terhadap pembuktikan praktek pencucian uang.
"Nanti kan masyarakat tahu, misalnya ada pabrik atau perusahaan atau properti yang dimiliki salah satu tersangka. Nah, dari situ KPK juga bisa menelusuri aliran dana yang masuk ke perusahaan itu," kata Yenti. "Nanti kan dapat ditemukan bahwa rupanya uang yang masuk itu rupanya hasil korupsi dari kasus A, misalnya."