Rina, Bekas Bupati Karanganyar, Jalani Pemeriksaan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 23 Desember 2013 17:58 WIB

Bupati Karanganyar Rina Iriani. TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Semarang - Setelah sempat mangkir, bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin, 23 Desember 2013. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Perumahan Griya Lawu Asri, Karanganyar.

Rina datang sekitar pukul 10.15 WIB didampingi beberapa pengacara. Rina yang datang dengan mengenakan baju bermotif batik coklat langsung masuk ke ruang pemeriksaan. “Klien kami diperiksa tiga jaksa, yakni jaksa Subagyo Wijaya, Joko Hernawan, dan Sugeng Riyanta,” kata Taufik, pengacara Rina.

Sebelumnya, Rina menolak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan untuk diperiksa pada 17 dan 18 Desember 2013. Alasannya, surat panggilan itu hanya mencantumkan pemeriksaan mulai 17-18 Desember 2013 tanpa ada kejelasan waktu.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan status tersangka kepada Rina Iriani dalam kasus korupsi proyek Perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. “Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap.

Rina bersama dengan terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransiska Rianasari disangka menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar 2007-2008. Kerugian yang dialami negara akibat korupsi ini sebesar Rp 18,4 miliar. Sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dituding dinikmati Rina.

Peran Rina adalah merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.

Rina lengser dari kursi Bupati Karanganyar pada 15 Desember 2013. Kini dia kembali mengajar di sekolah dasar negeri, tempat dia mengajar sebelum menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

ROFIUDDIN

Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

33 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya