TEMPO.CO, Jakarta - Pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, oleh Bupati Ngada, Marianus Sae, berbuntut panjang. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini terancam pidana. Ketua Dewan Pembina PAN Tjatur Sapto Edi tak menjawab saat dimintai tanggapannya soal kasus tersebut.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan ada dua pasal yang akan menjerat bupati yang sempat menutup bandara di Nusa Tenggara Timur itu. "Bila terbukti melanggar Pasal 210 dan 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman pidana ada, antara lain pasal 421 dan 435," kata dia.
Pasal 421 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara, dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan pasal 421 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang membuat halangan atau obstacle, dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan dan membahayakan keselamatan serta penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun pasal 435 menyatakan setiap orang yang masuk ke pesawat, daerah keamanan terbatas bandara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad, 22 Desember 2013, Marianus mengaku kecewa dengan maskapai Merpati yang enggan mengangkutnya ke Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Padahal dirinya saat itu tengah berada di Kupang untuk menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan Gubernur NTT. "Acara itu tidak bisa diwakili," katanya.
Ia mengaku sudah mencoba menelepon Merpati agar diberikan satu tempat duduk di pesawat, tapi dirinya justru dipermainkan.
MARTHA THERTINA
Berita Lain:
Argentina Luncurkan Roket Penunjang Pertahanan
Cina Bangun Pusat Penelitian Keempat di Antartika
Monyet Penelitian Tewas, Harvard Didenda US$ 24000
Demi Siswa, India Bikin Tablet Seharga Rp 280 Ribu