2014, Wewenang Ratu Atut Dilimpahkan ke Rano Karno  

Reporter

Senin, 23 Desember 2013 06:17 WIB

Atut Chosiyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka, wewenang dan tugasnya sebagai Gubernur Banten pun dilimpahkan ke wakilnya, Rano Karno. Kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, surat keputusan pelimpahan wewenang dan tugas Ratu Atut ke Rano Karno baru akan ke luar tahun depan. Sebab, hingga kini proses pembuatan surat pelimpahan wewenang tersebut belum rampung. "Sekarang sudah tanggal 22 Desember, tak mungkin keluar akhir tahun ini," ujar Muhadi ke Tempo, Ahad kemarin.

Untuk merancang surat itu, Muhadi harus bertemu dengan Atut terlebih dulu. Tujuannya guna membahas poin dalam surat keputusan. Ia juga akan merumuskan konsep wewenang dan tugas apa saja yang akan dilimpahkan kepada Rano, juga kepada sekretaris daerah dan bendahara. Sehingga, kata Muhadi, Atut tinggal menyetujui atau memperbaiki jika ada yang kurang. "Hari Senin kami akan mulai membahas konsepnya," kata dia.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan bahwa surat keputusan pelimpahan wewenang Atut masih diproses oleh Sekretaris Daerah. Menurut Gamawan, Rano secara otomatis akan langsung menjalankan tugas gubernur begitu surat keputusan pelimpahan diterbitkan. Namun, ia tidak tahu kapan pelimpahan wewenang akan dilaksanakan. "Bisa ditanyakan langsung pada Sekda Banten," ucap Gamawan.

Menurut kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, kliennya belum berencana menyerahkan kewenangannya kepada Rano. Menurut dia, Atut masih tetap memegang penuh jabatan Gubernur Banten hingga nanti menjadi terdakwa. "Saat ini hanya mendelegasikan pekerjaan," kata Firman. "Pendelegasian pekerjaan hanya dari segi teknis dan administrasi, pengambilan keputusan tetap menjadi wewenang Atut sebagai gubernur," ujarnya.

Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan proyek pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut.

RIZKI PUSPITA SARI

Terpopuler:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PDIP Khawatir Rano Karno Terlibat Kasus Atut
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
Ada Konspirasi untuk Hancurkan Messi
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya