TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Banten Atut Chosiyah hari ini, Jumat, 20 Desember 2013. Atut diperiksa penyidik KPK lebih dari enam jam. "Terhadap tersangka AC diputuskan ditahan," kata sumber Tempo.
Menurut sumber itu, penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah, KPK lebih dulu mencokok Akil Mochtar ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang disangka menerima suap Rp 1 miliar.
KPK telah menahan adik Atut, Chaeri Wardana, yang disangka turut berperan dalam penyuapan Akil. Chaeri, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dicokok KPK pada hari yang sama penahanan Akil, 2 Oktober 2013.
Selama Atut diperiksa, gedung KPK didatangi lebih dari 800 orang pendukung Atut Chosiyah. Mereka berunjuk rasa hingga menutup Jalan H.R. Rasuna Said. "Kami protes karena Ibu Gubernur yang siap bekerja sama tapi diperlakukan dengan tidak baik oleh KPK," kata Udin Saparudin, koordinator Presidium Banten Bersatu. Menurut Udin, banyak yang tak paham perangai Atut yang begitu perhatian kepada masyarakat di Banten.
Atut tiba di KPK pukul 10.10 WIB. Menumpang Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi B-22-AAH, Atut turun dan langsung dikawal menuju ruang penyidik. Dia berjalan tertunduk, tak seperti biasanya yang sering menyapa dengan mempertemukan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi dada. Hingga masuk gedung KPK, Atut tak tersenyum. (Lengkapnya #Atut Tersangka)
MUHAMMAD RIZKI
Berita terkait:
Koordinator Aksi Pro Atut Dibayar Rp 1,5 Juta
Atut ke KPK dalam Keadaan Syok
Dua 'Kasir' Adik Atut Diperiksa KPK
Menantu Atut Tampil Modis di KPK
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
5 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
8 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
8 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
9 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
12 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
15 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
17 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
23 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya