Penampung Duit Suap Akil Kembali Datangi KPK  

Reporter

Jumat, 20 Desember 2013 16:06 WIB

Pengusaha, Muhtar Ependy. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Muhtar Ependy, orang yang diyakini menjadi tangan kanan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochta (kini mantan Ketua MK), tiba-tiba muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenakan pakaian batik jingga cerah, Muhtar berjalan pelan ke dalam gedung. Sambil jalan, tangan kanannya masuk saku celana. Saat ditanya ageda kedatangannya, Muhtar hanya tersenyum.

"Bukan diperiksa kok," kata Muhtar sambil terus berjalan ke dalam gedung KPK, Jumat, 20 Desember 2013. Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka terkait kasus yang sedang disidik KPK, tak ada nama Muhtar. Sayangnya, Muhtar pun tak mau bicara soal agenda kedatangannya, yang jelas, Muhtar datangi KPK secara maraton. Kemarin, Muhtar juga diperiksa penyidik KPK.

Muhtar kemarin membantah semua tudingan yang menyebut dia menjadi perantara suap Akil dan membantu Akil dalam mengakali penghitungan suara di MK. Muhtar menyatakan semua tudingan itu fitnah. "Itu bohong. Itu fitnah," kata Muhtar di halaman gedung KPK, Kamis, 19 Desember 2013. Enggan bicara banyak, Muhtar bergegas masuk mobil Suzuki Swift putih berplat nomor B-1671-PZF.

Tempo memperoleh kesaksian yang membongkar modus korupsi dan pencucian uang oleh Akil Mochtar dan Muhtar Ependy. Manipulasi putusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dilakukan dengan merusak dan mengubah rekapitulasi surat suara.

Salah satunya, Muhtar diduga menerima Rp 25 miliar dari calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al-Jufri, yang kalah dalam pemilu. Muhtar juga diduga menduplikasi dan memalsukan formulir C1 KWK (rincian perolehan suara sah) yang berisi rekapitulasi suara yang disahkan KPU Kabupetan Empat Lawang dan Panitia Pengawas, yang menjadi dasar Akil memutuskan Budi Antoni sebagai pemenang pemilihan. Dalam putusan ini, jumlah suara Budi melampaui perolehan pemenang sebelumnya, Joncik Muhammad.

Pada 2 Desember 2013, untuk pertama kali, Muhtar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Akil yang sudah jadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan MK. Sebelum diperiksa itu, Muhtar mengaku tak terlibat dalam korupsi atau pencucian uang Akil. Dicecar pertanyaan soal keterlibatan dia dalam kasus Akil, Muhtar langsung membuka sayembara. "Saya kasih tahu kalian, saya buat sayembara: Barang siapa di seluruh Indonesia ini yang mengatakan saya menerima suap, makelar, dan sebagainya, saya beri Rp 1 miliar atau perusahaan konveksi saya di Cibinong saya beri semua," kata Muhtar.

MUHAMAD RIZKI


Berita terkait:
Koordinator Aksi Pro Atut Dibayar Rp 1,5 Juta
Atut ke KPK dalam Keadaan Syok
Dua 'Kasir' Adik Atut Diperiksa KPK
Menantu Atut Tampil Modis di KPK

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya