Polisi berusaha mencegah aksi anarkis yang dilakukan para napi saat terjadi kerusuhan di Lapas Kelas IIA Palopo, Sulsel, Sabtu (14/12). ANTARA/Lucas
TEMPO.CO, Palopo - Kuatnya premanisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Sulawesi Selatan, membuat Kepolisian gentar memeriksa sejumlah narapidana yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembakaran gedung LP. Narapidana bahkan sempat mengancam petugas.
"Anggota saya saja diancam akan dibunuh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo, Ajun Komisaris Sudirman Lau, Kamis, 19 Desember 2013. "Kami sangat hati-hati melakukan pemeriksaan."
Kepala Kepolisian Resor Palopo, Ajun Komisaris Besar Muhammad Guntur, mengatakan dia terpaksa menuruti sejumlah permintaan narapidana agar kondisi di dalam LP semakin kondusif. "Kami bisa saja melakukan tindakan pemaksaan. Jumlah pengamanan cukup mendukung, kok," ujar Guntur. "Cuma, kami tidak ingin menimbulkan persoalan baru lagi."
Kini Kepolisian sudah mengantongi 11 nama pelaku perusakan dan pembakaran gedung LP Palopo. Namun, baru empat yang menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Riti bin Herman, Bakri, Isdar, dan Samboti.
Pelaku perusakan lain hanya bersedia memberi keterangan bila diperiksa di dalam LP. Hal ini membuat penyidik kesulitan. Sebab, bangunan LP masih tahap perbaikan dan narapidana belum sepenuhnya terkontrol.
Kerusuhan di LP Palopo menyebabkan gedung utama ludes terbakar. Sedangkan Kepala LP, Sri Pamudji, dan beberapa petugas mengalami tindakan kekerasan oleh narapidana. Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga akan memeriksa Sri Pamudji dan petugas LP Palopo lainnya.