Mantan Bupati Karanganyar Siap Diperiksa Kejaksaan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 19 Desember 2013 18:34 WIB

Bupati Karanganyar Rina Iriani. TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Rina akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri yang merugikan negara Rp 18,4 miliar.

Sebelumnya, Rina menolak datang ketika akan diperiksa pada 17 dan 18 Desember 2013. Dia beralasan surat pemeriksaan tidak jelas karena hanya mencantumkan jadwal pemeriksaan mulai 17-18 Desember 2013. Menurut kuasa hukum Rina, penetapan waktu dua hari itu cacat hukum.

Salah seorang pengacara Rina, Muhammad Taufiq, mengaku sudah mendapat pemberitahuan perihal panggilan pemeriksaan tersebut. “Jadwal pemeriksaan Senin minggu depan (23 Desember),” katanya kepada Tempo, Kamis, 19 Desember 2013.

Dia memastikan Rina akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, tidak ada masalah dalam surat panggilan. “Suratnya sudah tidak bermasalah seperti surat sebelumnya. Ibu Rina akan datang,” ucapnya.

Pengacara Rina lainnya, Slamet Yuono, mengatakan penolakan Rina untuk datang pada panggilan pemeriksaan pertama disebabkan oleh jadwal pemeriksaan yang tidak jelas. Di surat panggilan tertulis pemeriksaan selama 2 hari, 17 dan 18 Desember 2013. “Tidak seperti biasanya. Makanya memutuskan tidak datang,” katanya.

Namun, untuk panggilan kedua dari Kejati Jateng, dia memastikan Rina akan datang ke Semarang dengan didampingi tim pengacara. “Jika tidak ada halangan seperti sakit, Ibu Rina akan datang memenuhi jadwal pemeriksaan,” ucapnya.

Menurut dia, setelah tidak lagi menjadi Bupati Karanganyar, Rina punya waktu luang lebih banyak. “Sekarang aktivitasnya hanya mengajar,” kata dia. Bahkan, ketika Rina mangkir dari pemeriksaan Kejati, dia mengajar di SD Negeri Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, Selasa, 17 Desember 2013. Padahal, saat itu belum waktunya bagi dia untuk kembali mengajar seusai lengser dari kursi Bupati Karanganyar pada 15 Desember 2013.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

33 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya