Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta

Reporter

Editor

Senin, 27 Desember 2004 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Jakarta(LBH Jakarta) menilai kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengalami stagnasi. Lebih lanjut, LBH Jakarta menilai para pelaku pelanggaran HAM tidak bisa dijerat hukum. LBH Jakarta lantas menunjuk kasus Pengadilan Adhoc HAM yang membebaskan sebagian besar tersangka, baik untuk kasus Tanjung Priok maupun Timor- Timur. ”Hal ini menunjukkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM,”kata Uli Parulian Sihombing, Direktur LBH Jakarta, Senin(27/12) saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta 2004 pada wartawan. LBH juga menengarai, bahwa korban pelanggaran HAM yang coba melapor pada pihak berwajib malah mengalami diskriminalisasi. Menurut Uli, ini terutama untuk korban kasus perburuhan dan perumahan. “Mereka malahan dijadikan tersangka,” kata Uli. Hal lain yang dicatat LBH Jakarta adalah pelanggaran HAM pada insane pers. “Terbukti dengan diseretnya awak Tempo ke pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Uli.Selama tahun 2004, organisasi non pemerintah yang bergerak dalam bidang bantuan hukum pada masyarakat miskin ini telah menanggani 1.097 kasus dengan jumlah orang yang dibantu sebanyak 32.376 orang. LBH Jakarta merinci, dari 1097 kasus yang diadukan, 315 kasus pelanggaran hak sipil dan politik, 233 kasus perburuhan, 76 kasus perkotaan dan masyarakat urban, 146 kasus pelanggaran terhadap perempuan dan anak, dan 328 kasus perdata.”Untuk kasus perkotaan dan masyarakat urban sebagian besar adalah kasus penggusuran,”kata dia. LBH Jakarta menerima pengaduan dari masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.Hal lain yang menjadi catatan LBH Jakarta selama satu tahun adalah kinerja Mahkamah Konstitusi yang dinilai cukup baik.”Ada harapan untuk membawa kondisi hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik,”jelas Uli. Namun, Uli mengharap, keputusan MK agar lebih progresif dengan konteks berpihak pada masyarakat miskin dan terpinggirkan.Sementara, kinerja Mahkamah Agung dinilai LBH Jakarta sebagai “masih banyak menyisakan perkara yang belum diputuskan,” ujar Uli. Selain kondisi hakim yang sangat memprihatinkan dan menurut Uli, masih ada mafia peradilan. Oleh karena itu, LBH Jakarta memberi rekomendasi pada Ketua MA untuk membuat gerakan internal pembersihan mafia peradilan.Sutarto

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya