Menteri Agama Izinkan Petugas KUA Terima Amplop  

Reporter

Jumat, 13 Desember 2013 07:52 WIB

Menteri Agama Suryadharma Ali dimintai keterangan oleh Wartawan seusai menjalani Sarasehan penetapan 1 Syawal 1434 H di gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta Pusat (7/8). Pemerintah melalui Kemenag menetapkan 1 Syawal 1434 H jatuh pada besok, hari Kamis 8 Agustus 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan hampir 90-96 persen masyarakat Indonesia menikah di luar hari kerja dan jam kerja petugas pencatat nikah Kantor Urusan Agama. "Jadi, yang menikah di KUA itu ya 10-6 persen saja, sedikit sekali," kata Suryadharma di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 12 Desember 2013. (Baca: Pasangan Banyak Memilih Tanggal Unik untuk Menikah).

Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, masyarakat sudah terbiasa menggelar pernikahan di hari libur. Selain memperhitungkan tamu undangan yang bisa hadir di hari libur, ada hal lain yang jadi pertimbangan masyarakat. Antara lain aspek budaya, kehormatan keluarga, hingga klenik.

"Jadi, ada masyarakat yang mau menikah harus dihitung hari baiknya, tak bisa sembarangan," kata dia. Akibatnya, petugas pencatat nikah di KUA biasa bekerja di luar hari kerja. Jika pun hari kerja, acara pernikahan dilangsungkan di luar jam kerja. Padahal, secara aturan petugas KUA jelas merugi karena tak ada ongkos dinas jika bekerja di luar jam kerja dan hari kerja.

Oleh karena itu, pasangan pengantin tak segan-segan memberikan uang kepada petugas KUA. Bahkan, terkadang masih ditambah dengan berbagai panganan dan oleh-oleh lainnya dari keluarga pengantin. Suryadharma pun menyebut pemberian amplop dan oleh-oleh ini menjadi tradisi dan budaya semua petugas KUA.

Meski begitu, Suryadharma bisa memaklumi anak buahnya mau menerima amplop dan buah tangan tersebut. Sebab, para petugas KUA tak ditanggung duit dari pemerintah. "Masak mereka akan pakai ongkos dari gaji sendiri," kata dia.

Terlebih bagi petugas KUA yang berada di wilayah yang sulit akses transportasinya. Semisal petugas KUA yang bertugas di daerah kepulauan yang memerlukan biaya ekstra untuk menyewa perahu. Begitu juga bagi petugas KUA di daerah pegunungan. Mereka membutuhkan biaya transportasi yang tak murah untuk melewati gunung-gunung.

"Tapi, kalau mereka (petugas KUA) memberikan tarif amplop, ini baru tidak boleh," kata dia. Sebelumnya, petugas pencatat nikah KUA di berbagai wilayah di Indonesia menolak untuk melayani permintaan menikah di luar hari libur dan di luar jam kerja. Para petugas ini bahkan hanya mau melayani urusan pernikahan di KUA. (Baca: Penghulu di Kediri Tak Layani Pernikahan di Masjid).

INDRA WIJAYA




Terpopuler








Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya