Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishak berada di dalam mobil ketika dijemput penyidik KPK di kantor DPP PKS, Jakarta, (30/1). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, diperkirakan dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sore ini, Senin, 9 Desember 2013, istri-istri Luthfi masih tetap setia mendampingi mantan anggota DPR tersebut.
"Rukun-rukun saja, saya tidak pernah mendengar ada konflik," kata M. Assegaf, pengacara Luthfi melalui telepon selulernya, Senin pagi.
Assegaf mengatakan, kliennya cukup dihormati oleh istri-istrinya. Mereka meyayangi Luthfi selayaknya sebagai seorang istri kepada suaminya. "Jangan lupa, semua istri Luthfi dikawini secara sah, tidak seperti Fathanah yang ceweknya berjejer," ujar dia menyebut Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi--perkara yang sama dengan Luthfi.
Luthfi memperistri Sutiana Astika pada Januari 1984, lalu ia kembali menikah dengan Lusi Tiarani pada September 2000. Peristiwa yang sempat menghebohkan publik adalah ketika pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 1961, itu ketahuan menikah dengan seorang remaja yang diduga belum berusia 18 tahun bernama Darin Mumtazah pada akhir Juni 2012.
Luthfi membelikan sebuah mobil Mitsubshi Grandis berwarna hitam dengan harga Rp 150 juta pada akhir 2012. Dia juga disebut-sebut yang membayar rumah kontrakan Darin dan orang tuanya di kawasan Jakarta Timur seharga Rp 175 juta.
Assegaf pesimistis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Selain karena Tipikor sudah membudayakan hukuman terhadap koruptor, empat hakim yang menyidang kliennya adalah anggota sidang perkara yang sama dengan terdakwa lainnya yakni, Fathanah serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy.
Ketiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi itu sudah divonis bersalah oleh hakim. Dalam pembacaan vonis, Luthfi sudah dinyatakan terlibat. "Anda bisa bayangkan saya seorang pengacara akan masuk ke gelanggang persidangan, tetapi sudah tahu bahwa klien saya divonis bersalah," kata dia.