Tiga Keistimewaan Koruptor Indonesia di Mata ICW  

Reporter

Senin, 9 Desember 2013 10:40 WIB

Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mencatat tiga keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada koruptor. Hal ini menyebabkan tidak ada efek jera yang dirasakan para koruptor. "Pemerintah masih berkompromi dan memberikan belas kasihan kepada koruptor," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun, di kantornya, Jakarta, Ahad, 8 Desember 2013.

Keistimewaan pertama, Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04.PK.01.05.06 yang diteken pada 13 Juli 2013. Surat edaran dari Menteri Amir Syamsuddin ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi karena memberikan pengecualian terhadap pembatasan remisi koruptor.

Surat edaran tersebut berisi penetapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi koruptor, teroris, dan pelaku kejahatan narkotik hanya berlaku bagi terdakwa yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 12 November 2012.

"Padahal, banyak koruptor kakap yang seharusnya tak mendapat remisi. Ini kompromi pemerintah."

Keistimewaan kedua, uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. ICW menemukan sejumlah anggota DPR yang terjerat kasus korupsi cek pelawat, kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar Jambi, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, dan kasus Wisma Atlet Jakabaring masih menerima dana pensiun.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, para pejabat tersebut masih diperbolehkan menerima dana pensiun sekitar 75 persen dari gaji pokoknya seumur hidup."

Keistimewaan ketiga, menurut Tama, adanya mantan narapidana korupsi yang masih menjadi pejabat publik. Misalnya, Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Riau, Muhammad Syukur, adalah mantan terpidana korupsi. Syukur tetap menjabat meski ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ 2012 yang melarang mantan terpidana korupsi menduduki jabatan struktural.

"Sayangnya, Menteri Gamawan tak menegur Bupati Kampar, Jefri Noer, yang tetap mempekerjakan M. Syukur," kata Tama.

FRANSISCO ROSARIANS









Terpopuler




Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

23 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

27 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

27 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

28 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

29 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

29 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya