TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kemarin berhasil menangkap A.R. Ruznie, terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang di Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur. "Ruznie berhasil diamankan Tim Intel Kejagung. Dia merugikan negara sekitar Rp 6,6 miliar," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkat, Jumat malam, 6 Desember 2013.
Menurut Untung, Ruznie diamankan di Kafe Pinus, Cikini, pada pukul 17.45. Ruznie merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Tenggarong, Kalimantan Timur.
Ruznie dipidana 6 tahun penjara karena membuat pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran atlet Pekan Olahraga Provinsi tahun 2006. Sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2006.