TEMPO.CO, Demak - Mobil jenis Toyota Avanza tercebur ke sungai di Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis, 5 Desember 2013. Mobil tersebut diduga hendak menyalip sebelum terjadi kecelakaan.
Kepala Kepolisian Resor Demak Ajun Komisaris Besar Sujito Nugroho mengatakan, dari olah TKP dan pemeriksaan para saksi, mobil bernomor polisi W-772-PV itu hendak menyalip truk yang melaju di jalur lambat. Tapi, di depan Avanza juga ada truk. Setelah itu, Avanza belok ke arah kiri lagi.
Karena kurang hati-hati, Avanza malah oleng dan masuk ke sungai. Polisi belum bisa mengukur berapa kecepatan mobil Avanza saat itu. “Masih dalam proses olah TKP,” kata Sujito.
Sujito menyatakan kondisi tubuh para korban yang meninggal sangat bersih dan tidak ditemukan luka-luka. Diduga, korban tewas karena tenggelam.
Satu korban yang selamat masih anak-anak yang berumur sekitar 7 tahun. Enam korban tewas terdiri dari empat penumpang laki-laki dan dua penumpang wanita.
Korban tewas adalah Sudarmono, yang mengemudikan mobil, warga Desa Sepandai, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Abdul Hadi, Asiah, Askan, Markamah, dan Soleh. Adapun korban selamat, termasuk yang mengalami luka, yaitu Imroatul Khasanah, M. Dani Darmawan, dan Rizki Dwi Darmawan.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!
Dari Mana Asal Pacar Sandra Dewi?
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Ahok Terus Perangi Mal Biang Kemacetan
Gaji Rp 1,7 Miliar, Ahok Tantang Fitra Audit Tabungan
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya