Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengklaim penganggaran proyek Hambalang dilakukan sesuai aturan. Mantan Direktur Jenderal Anggaran itu menyatakan dirinya telah melakukan hal yang benar dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak Hambalang.
“Prosesnya sudah mengacu pada PMK (peraturan Menteri Keuangan),” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 Desember 2013.
Anny mengatakan ia memang mengirim surat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga agar melengkapi persyaratan untuk mengubah anggaran tersebut menjadi tahun jamak. Menurut dia, ini dilakukan setelah bagian teknis selesai menganalisis permohonan tersebut, dan permohonan diajukan ke Menteri Keuangan Agus Martwardojo.
Setelah kekurangan itu beres, kata dia, Agus kemudian mengeluarkan disposisi untuk melanjutkan penganggaran itu. “Katanya, selesaikan,” ujarnya.
Anny malah menyebutkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mengajukan anggaran tersebut tidak disiplin. Soalnya, Kemepora melewati batas waktu saat mengajukan revisi anggaran. Mestinya, perubahan itu diajukan sebelum 15 Oktober 2010. Namun, Kemenpora baru mengirim surat sehari setelahnya. Itu pun untuk meminta dispensasi batas waktu revisi pengajuan anggaran.
“Ini kan jadi penumpukan, padahal kami juga dituntut harus cermat memeriksa dokumen-dokumen itu,” katanya.