Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta (25/11). Dalam peragaan ini sebanyak 15 polwan memeragakan pakaian dinas berjilbab dari masing-masing Satuan Kerja. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Sarifuddin Sudding mengatakan wacana pemakaian jilbab sudah diajukan sejak era Kapolri Timur Pradopo. Kala itu Timur hendak mempertimbangkan tentang aturan pemakaian jilbab di institusi Polri. "Tapi, hingga dia diganti pun belum ada pembahasannya kembali," ujar politikus Partai Hanura tersebut tadi pagi.
Menurut Timur, kata Sarifuddin, memang ada standar prosedur dan operasional dalam menggunakan seragam tugas. Dalam aturan tersebut, polisi diwajibkan menggunakan pakaian dinas harian ataupun sipil yang sesuai dengan ketentuan. "Itu tanpa jilbab," ujarnya mengutip apa yang dikatakan oleh Timur Pradopo beberapa bulan lalu.
Menurut Sutarman, ihwal penundaan jilbab itu sudah dia sampaikan lewat telegram rahasia kepada seluruh institusi kepolisian. "Haknya memang diberikan tapi saat pelaksanaan tidak seragam (warna-warni)," ujarnya. Pahadal Polri terikat pada seragam polisi. "Anggaran pengadaan baju belum ada sehingga perlu diatur."
Sarifuddin mengatakan, Komisi Hukum juga belum menerima keputusan Sutarman tentang penundaan pemakaian jilbab untuk polisi wanita. "Jangankan penundaan, penerimaannya saja belum ada," kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa, 3 Desember 2013.