TEMPO Interaktif, Gorontalo:Walikota Gorontalo Medi Botutihe dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api terhadap seorang sopir truk. Kasus yang terjadi awal Januari 2002 ini baru dibuka kembali setelah Kepolisian Resort Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memperoleh surat ijin pemeriksaan (SIP) dari Presiden. "SIP baru turun dari Presiden dua minggu lalu," kata Kepala Polres Bolaang Mongondow, Ajun Komisaris Besar Supriadi Djalal, Selasa (21/12). SIP ini mulanya dikirimkan ke Kepolisian DaerahGorontalo. Polda Gorontalo mengirimkan SIP tersebut kePolda Sulawesi Utara dan diteruskan ke Polres BolaangMongondow. "Pemeriksaan akan dilakukan pada awalJanuari,"ujarnya.Menurut Supriadi, kasus yang terjadi dua tahun laluitu juga melibatkan sopir dan ajudan WalikotaGorontalo. Saat itu, mobil yang digunakan Walikotaterjepit truk di jalan Trans Sulawesi, sekitarKecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow. Sopir trukbernama Ali Jamalo, 50 tahun, ini diminta turun. Lalu sopir dan ajudan Walikota memukul korban.Walikota Medi diduga saat kejadian mengeluarkansenjata api. Karena diperlakukan sewenang-wenang,korban melaporkan kasus tersebut ke Polres BolaangMongondow. Sopir Walikota bernama Paris dan ajudan bernama Andilangsung diproses dan kasusnya dilimpahkan kepengadilan. Sopir dan ajudan Walikota ini telahdivonis pengadilan. Sedangkan Walikota Medi belumdiproses karena menunggu SIP Presiden. Menurut Supriadi pemeriksaan terhadap WalikotaGorontalo menyangkut pemukulan dan dugaan kepemilikansenjata api. Keterangan saksi korban, ada senjata apiyang dikeluarkan saat kejadian.Walikota Gorontalo Medi Botutihe ketika dikonfirmasimengatakan siap diperiksa Polres Bolaang Mongondow.Namun, dirinya masih menunggu surat panggilan polisi."Saya menunggu surat panggilan,"katanya menantang.Menurut Medi, sopir dan ajudannya sudah divonis satutahun kurungan dan percobaan. Dirinya juga sudahdiminta keterangan sebelum SIP itu turun. "Terserahbagaimana Polres memproses lagi,"ujarnya. Selain kasus tersebut, Walikota Medi juga tengahmenghadapi tuntutan massa di Gorontalo yang memintadirinya turun dari jabatan sebagai Walikota. TimDepdagri juga telah mencari fakta mengapa Medidiminta turun, passa penyerbuan di Kampus UniversitasNegeri Gorontalo.Selain massa yang melakukan demo, empat fraksi di DPRDKota Gorontalo juga meminta dan mendesak walikotamundur. Dalam Surat Keputusan nomor 11 tahun 2004 yangditandatangani Ketua DPRD Kota Gorontalo Adhan Dambea,terdapat empat poin yang telah ditetapkan Dewan. Keputusan DPRD Kota Gorontalo tentang saran kepada Medi Botutihe untuk mundur dari jabatannya sebagai walikota. DPRD menerima dan menyetujui saran dan pendapat darifraksi-fraksi di DPRD Kota Gorontalo. Mahasiswa di Gorontalo mengutuk keras tindakan penyerangan dan perusakan kampus. Ini dinilai bukan hanya sebagai bentuk penghinaan bagi perguruan tinggi. Sebab, penyerbuan ini sebagai bentuk perusakan tatanan hidup dan penindasan terhadap masyarakat. Verrianto Madjowa