TEMPO.CO, Makassar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mulai menerapkan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup.
"Setelah disetujui oleh DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tiga hari lalu, kami sudah terapkan di Makassar," kata Nielma Palamba, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Sabtu, 30 November 2013.
Salah satu bunyi dalam undang-undang yang tercantum dalam pasal 64 ayat (4) huruf a, yakni KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan, huruf b pasal ini berbunyi kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Nielma menambahkan, selain berlaku seumur hidup, biaya mengurus kartu ini tetap gratis meski program nasional e-KTP berakhir pada akhir Desember 2013. Dia menambahkan, undang-undang yang mengatur biaya pengurusan e-KTP dengan KTP konvensional berbeda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang mengurus KTP konvensional sebesar Rp 50 ribu per orang. Karena itu Perda tersebut tidak berlaku di pengurusan e-KTP.
"Biaya pengurusan e-KTP ditanggung oleh APBN karena itu tetap gratis hingga tahun depan (2014). Perda Nomor 9 tahun 2009 hanya berlaku bagi KTP konvensional," jelasnya.
Ia menuturkan, perubahan e-KTP hanya dilakukan jika ada perubahan status. Misalnya, seseorang ingin menambah gelar akademiknya atau mereka yang berpindah domisili. Perubahan dalam aturan ini adalah pembuatan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akte kelahiran, KTP, dan surat kematian tanpa dipungut biaya.
Nielma menyebutkan, hingga saat ini, masih ada 226 ribu warga yang belum mengurus e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar mencatat jumlah warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 850 ribu dari target yang dikeluarkan oleh Admiministrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, yaitu 1.076.000.
"Yang sudah mendapatkan e-KTP dan tercetak masa berlakunya lima tahun, sudah dibaca seumur hidup. Begitu bunyi undang-undang itu. Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi," jelasnya.
Camat Manggala Ansar Umar, mengatakan belum mendapat petunjuk teknis dari pemerintah kota Makassar terkait penggunaan e-KTP seumur hidup. Sejauh ini kata dia, e-KTP seumur hidup masih dalam tahap wacana. "Kami belum bisa terapkan e-KTP seumur hidup. Belum ada juknisnya dari pemerintah kota. E-KTP yang saya miliki masa berlakunya lima tahun," jelasnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita terkait
Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga
2 menit lalu
Video Lenny Kravitz saat latihan beban di gym menjadi viral, gara-gara pilihan busananya. Jadi apa alasannya memakai busana seperti itu?
Baca SelengkapnyaBukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual
4 menit lalu
Mual merupakan gejala dibanding kondisi kesehatan. Apa saja penyebabnya dan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?
Baca SelengkapnyaPemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?
18 menit lalu
Pemasangan dinding diharapkan bisa mencegah orang berkumpul di seberang jalan untuk mengambil foto Gunung Fuji di Jepang dan mengganggu sekitar.
Baca SelengkapnyaSurvei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim
19 menit lalu
Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaHonda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara
19 menit lalu
Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.
Baca SelengkapnyaLima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza
22 menit lalu
Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza
Baca SelengkapnyaBNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital
29 menit lalu
BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.
Baca SelengkapnyaBanjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya
32 menit lalu
Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.
Baca SelengkapnyaPerlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak
33 menit lalu
Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaTimnas Indonesia vs Irak Tanding, Haykal Kamil: Tetap Jaga Mentalnya
36 menit lalu
Aktor Haykal Kamil berpesan kepada Timnas U-23 untuk menjaga mental mereka menjelang pertandingan Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia vs Irak
Baca Selengkapnya