Mahasiswa Minta Gubernur Banten Ditahan, Kejaksaan Mencekal
Reporter
Editor
Senin, 20 Desember 2004 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengajukan surat permohonan pencekalan Gubernur Banten Djoko Munandar kepada Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung. Permohonon pencekalan itu sebagai langkah antisipasi agar Djoko Munandar yang diduga terlibat kasus korupsi Rp 14 miliar tidak melarikan diri ke luar negeri.Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rachman kepada Tempo, Senin (20/12) malam menyatakan, surat permohonan pencekalan tersebut sudah dikirim ke Jaksa Agung Muda Intelejen, Senin pagi. Dia berharap, surat pencekalan bisa keluar dalam waktu dekat untuk segera ditindaklanjuti di kantor imigrasi. Menurut Kemas pencekalan terhadap Djoko Munandar bepergian ke luar negeri, karena khawatir tersangka akan menggunakan jabatannya untuk ke luar negeri, kemudian berpotensi mengganggu proses pemeriksaan.Pemeriksaan Djoko Munandar sebagai tersangka kasus korupsi APBD Banten, menurut Kemas, akan dijadwalkan pekan depan. Saat ini pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri tujuh orang jaksa senior untuk memeriksa Gubernur Banten tersebut.Sebelumnya 15 mahasiswa dari Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, sejak Senin (20/12) pukul 11.00, melakukan aksi mogok makan. Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera menahan Gubernur Banten Djoko Munandar yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi Rp 14 miliar. Aksi mogok makan diawali dengan menggelar prosesi berupa orasi, menyanyikan lagu perjuangan dan diakhiri dengan doa. Tujuh di antara mahasiswa yang mogok makan itu adalan perempuan dari Forum Solidaritas Perempuan Banten (FSPB) dan delapan mahasiswa lainnya dari Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB).Aksi mogok makan yang digelar di trotoar di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan kampus Untirta itu direncanakan akan digelar selama tiga hari. Aksi mogok makan digelar sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap maraknya praktik korupsi di Banten. "Penetapan Gubernur Djoko Munandar sebagai tersangka merupakan angin segar bagi penegakan hukum di daerah ini. Namun, hendaknya penetapan tersangka harus diikuti dengan tindakan penahanan,"kata Jumaroh Ketua FSPB. Faidil Akbar