Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank

Reporter

Editor

Senin, 20 Desember 2004 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keraguan Bank Indonesia (BI) akan kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank terungkap dalam surat balasan Mahkamah Agung (MA) kepada Gubernur BI. Masalah keraguan itu diperjelas oleh ketua MA Bagir Manan kepada wartawan ketika meninggalkan kantornya, Senin (20/12). “Karena mereka ragu-ragu,” ujar Bagir.Keraguan BI itu, menurut Bagir, karena selama ini kerahasiaan Bank hanya boleh dilakukan dengan izin BI karena merupakan kewenangan BI, sedangkan sekarang ada pihak lain yang juga berwenang. “Pihak lain, KPK boleh, mereka hanya ragu-ragu boleh atau tidak?”kata Bagir.Menurut Bagir, dalam surat balasan MA tertanggal 2 Desember 2004 itu hanya menegaskan bunyi UU saja. “Bahwa dalam UU, KPK itu mempunyai kewenangan memeriksa,” katanya menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa dalam surat tersebut MA sama sekali tidak mengeluarkan pendapat apapun.Menurut Bagir sejak dahulu MA tidak mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan keuangan. “Kewenangan pemeriksaan itu kewenangan BI, tidak ada urusannya dengan kami,”ujarnya.Dalam surat tersebut MA menjelaskan bahwa sesuai pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam melaksanakan tugasnya KPK berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Selain itu KPK juga berwenang untuk memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.MA dalam surat balasan itu juga menyebutkan bahwa karena Pasal 12 UU tentang KPK telah mengatur secara khusus kewenangan KPK dan dengan berpedoman pada asas bahwa ketentuan UU baru mengesampingkan UU lama maka prosedur izin membuka rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi KPK.Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang disebut tidak berlaku bagi bagi KPK itu mengatur mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Selain itu juga mengatur tata cara pengajuan permintaan keterangan dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia untuk memenuhi permintaan itu.Indriani Dyah S

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya