Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
Reporter
Editor
Senin, 20 Desember 2004 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keraguan Bank Indonesia (BI) akan kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank terungkap dalam surat balasan Mahkamah Agung (MA) kepada Gubernur BI. Masalah keraguan itu diperjelas oleh ketua MA Bagir Manan kepada wartawan ketika meninggalkan kantornya, Senin (20/12). “Karena mereka ragu-ragu,” ujar Bagir.Keraguan BI itu, menurut Bagir, karena selama ini kerahasiaan Bank hanya boleh dilakukan dengan izin BI karena merupakan kewenangan BI, sedangkan sekarang ada pihak lain yang juga berwenang. “Pihak lain, KPK boleh, mereka hanya ragu-ragu boleh atau tidak?”kata Bagir.Menurut Bagir, dalam surat balasan MA tertanggal 2 Desember 2004 itu hanya menegaskan bunyi UU saja. “Bahwa dalam UU, KPK itu mempunyai kewenangan memeriksa,” katanya menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa dalam surat tersebut MA sama sekali tidak mengeluarkan pendapat apapun.Menurut Bagir sejak dahulu MA tidak mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan keuangan. “Kewenangan pemeriksaan itu kewenangan BI, tidak ada urusannya dengan kami,”ujarnya.Dalam surat tersebut MA menjelaskan bahwa sesuai pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam melaksanakan tugasnya KPK berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Selain itu KPK juga berwenang untuk memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.MA dalam surat balasan itu juga menyebutkan bahwa karena Pasal 12 UU tentang KPK telah mengatur secara khusus kewenangan KPK dan dengan berpedoman pada asas bahwa ketentuan UU baru mengesampingkan UU lama maka prosedur izin membuka rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi KPK.Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang disebut tidak berlaku bagi bagi KPK itu mengatur mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Selain itu juga mengatur tata cara pengajuan permintaan keterangan dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia untuk memenuhi permintaan itu.Indriani Dyah S