Kejaksaan Periksa Eks Rektor UIN Malang  

Reporter

Jumat, 29 November 2013 18:45 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang memeriksa bekas Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Lahan seluas 67 hektare itu akan digunakan untuk perluasan kampus.

"Ia diperiksa sebagai saksi sekitar transaksi jual-beli lahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, pada Jumat, 29 November 2013. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial NH dan M, perangkat Desa Tlekung. M ditahan karena telah menghilangkan barang bukti berupa buku tabungan yang digunakan transaksi.

"NH tidak ditahan karena kooperatif," kata Munasim. Kejaksaan telah berkirim surat ke BNI Cabang Batu untuk memblokir rekening M. Penyidik juga meminta rekening koran milik M untuk mengetahui transaksi dan aliran dana penjualan tanah tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit proyek yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 14 miliar itu.

Adapun NH berperan seolah-olah sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah. Namun, dari penelusuran penyidik, ternyata ditemukan empat nama fiktif. Mereka bukan pemilik tanah, namun mendapat setoran dana jual-beli tanah. "Empat orang ini tak memiliki lahan, kok dapat uang," tanya Munasim.

Modusnya, NH berhubungan langsung dengan para pemilik lahan. Sedangkan M mengaku menerima kuasa dan melakukan transaksi jual-beli dengan panitia pengadaan lahan UIN Malang. Namun, M tak bisa menunjukkan bukti pelimpahan kuasa dari pemilik lahan.

NH dan M diduga menggelembungkan anggaran jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka menggelapkan uang hasil jual-beli dan tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter. Penyidik mensinyalir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. Penyidik telah memintai keterangan sebanyak 51 saksi, antara lain panitia pembebasan lahan dan pejabat kampus.

Sejumlah dokumen pengadaan lahan dan transaksi jual-beli lahan pun disita. Imam Suprayoga tak membantah bahwa dirinya telah diperiksa penyidik. "Saya memberikan keterangan sebagai Rektor UIN saat itu," katanya.

Ia mengaku proses pengadaan lahan diserahkan panitia pengadaan tanah yang dibentuk Rektor UIN Malang. Sehingga, ia tak ikut campur dengan proses transaksi maupun penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, Imam menyebut anggaran dana sebesar Rp 14 miliar tersebut seharusnya hanya cukup untuk pengadaan lahan seluas 3,25 hektare. "Faktanya, lahan yang dibebaskan tambah luas. Kami untung kan," katanya.


EKO WIDIANTO


Topik Terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres | Gunung Meletus

Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya