KPK Sita 18 Mobil dalam Kasus Akil, Ini Daftarnya

Reporter

Jumat, 29 November 2013 13:46 WIB

Sejumlah awak media mengambil gambar belasan mobil sitaan dalam dugaan pencucian uang Akil Mochtar yang terparkir di areal parkir gedung KPK, Jakarta (29/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Lahan parkir Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pagi ini disesaki oleh 17 mobil sitaan terkait kasus suap yang melibatkan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Mobil-mobil itu disita semalam," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungi, Jumat, 29 November 2013.

Namun, ia belum mendapatkan keterangan lebih lanjut, antara lain dari mana kendaraan-kendaraan itu disita dan siapa yang terdaftar sebagai pemiliknya. (Baca: Transaksi CV Akil Mochtar di Atas 10 M)

Sebanyak 17 mobil itu diparkir berdampingan dengan mobil Mazda perak bernomor polisi BG 1330 Z yang sudah terlebih dulu disita komisi antirasuah terkait kasus sama pada 20 November 2013. Ke-18 mobil tersebut telah dipasangi garis KPK yang berwarna merah-hitam.



Berikut daftar 17 mobil sitaan itu:

1. Toyota Alphard perak B 1421 BF
2. Toyota Fortuner hitam KT 333 UA
3. Mercedes-Benz putih B 8761 MG
4. Mercedes-Benz C180 perak B 8205 YG
5. Toyota Harrier perak AD 9054 PH
6. Opel Blazer B 2674 LQ
7. Nissan sedan perak B 2899 DH
8. Daihatsu Xenia perak B 1367 PFW
9. Honda Civic hitam B 1521 VEN
10. Isuzu Panther biru B 2524 KQ
11. Toyota Avanza hitam B 1858 FKA
12. Timor sedan perak B 1276 LQ
13. Suzuki X-road perak B 1714 WFD
14. Toyota Yaris perak B 1971 SOQ
15. Daihatsu Terios biru B 1782 FVJ
16. Mitsubishi perak B 1222 QT
17. Daihatsu Espass Boks B 9228 VV

Sebelumnya, komisi antikorupsi telah menyita tiga mobil mewah milik Akil dalam penggeledahan di kawasan Liga Mas, Pancoran Jakarta. Ketiga mobil tersebut adalah Mercedez-Benz S 350, Audy Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY terdaftar atas nama istri Akil, Ratu Rita Akil, telah disita pula oleh Komisi di Pontianak. Dengan begitu, kini sudah ada 22 mobil yang diboyong Komisi dalam kasus tersebut. (Baca: Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar)




BUNGA MANGGIASIH




Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas

Advertising
Advertising

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya