Kasus dr Ayu, Kaligis Bawa Para Dokter ke DPR  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 27 November 2013 07:54 WIB

Dengan membawa spanduk dan poster, para dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu berdemo di depan Istana Negara, Jakarta (20/05). Aksi ini untuk menuntut perubahan sistem kesehatan nasional. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - O.C. Kaligis, pengacara kondang yang juga kuasa hukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, pagi ini akan bersama sejumlah dokter menemui Komisi Kesehatan DPR. Tujuan mereka, selain menjadi bagian dari serangkaian protes atas hukuman terhadap dokter Ayu karena dianggap melakaukan malpraktek, juga untuk mengadukan cara kerja majelis hakim Mahkamah Agung pemutus perkara dokter asal Manado itu.

Menurut Kaligis, sumber masalah dokter Ayu ada di putusan Mahkamah Agung. Karena itu, kata dia, kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. "Putusan MA mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata. Nanti saya jelaskan di DPR, di mana letak kekhilafan majelis hakim," kata Kaligis saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 November 2014.

Akibat dari kekeliruan itu, kata Kaligis, dokter Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak serta Hendy Siagian, divonis MA penjara 10 bulan. Padahal, ujar Kaligis, dalam menangani pasien para dokter ini sudah mengacu Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, yakni dokter wajib melaksanakan pertolongan darurat sebagai tugas sosialnya.

Hari ini para dokter kandungan se-Indonesia menggelar aksi solidaritas terhadap dr Ayu. Mereka berunjuk rasa di kota masing-masing, termasuk di Jakarta. Demonstrasi, kata Kaligis, tak perlu terjadi apabila MA tepat dalam membuat putusan.

Ini semua, katanya, berawal dari laporan dari orang tua Julia Fransiska Maketey. Julia adalah pasien yang meninggal saat melahirkan di RS Malalayang Manado pada 10 April 2010. Dari perisiwa meninggalnya Julia, muncullah dugaan malpraktek dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Manado.

Hakim Pengadilan Negeri Manado memutus bebas tiga dokter tersebut. Namun, jaksa mengajukan kasasi. Maka turunlah putusan MA dengan No 365/Pid/2012 yang menghukum dokter Ayu dan dua dokter lainnya dengan pidana penjara 10 bulan.

Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan isi putusan perkara terhadap tiga dokter sedang dalam proses pengajuan PK. Dalam putusan hakim selalu ada pihak yang puas dan tidak puas. "Yang tidak puas mengajukan PK, yang kini masih dalam proses."

ELIK S | MUHAMAD RIZKI



Berita Terpopuler Lainnya:
Elektabilitas Jeblok, Demokrat Salahkan Media
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi
Besok, Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok
Indonesia Bantu Cina Mata-matai Australia

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

11 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

12 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

17 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

20 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya