Upah Buruh, PDIP Dukung Beleid Gubernur Jateng  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 26 November 2013 17:59 WIB

Ratusan buruh kota Semarang berunjukrasa di halaman kantor Walikota Semarang, Jum'at (13/1). Buruh turun ke jalan sebagai unjuk kekuatan setelah pemerintah menolak merevisi besaran UMK Jawa Tengah sebesar Rp 991.500. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah mendukung keputusan kadernya yang menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam menetapkan jumlah upah buruh 2014. Sebaliknya, para buruh memprotes keputusan itu karena mereka menilai Ganjar menerapkan politik upah murah. “Sikap gubernur itu pas, karena (jika) upah terlalu tinggi nanti pengusaha bisa hengkang,” kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah Nunik Sriyuningsih, Selasa, 26 November 2013.

Sekitar 3.000 buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah menggelar protes di Semarang mencela keputusan Ganjar yang dituding tak menjalankan amanat PDIP menolak upah murah, Selasa, 26 November 2013. Buruh meminta PDIP menindak Ganjar. “Surat sudah kami kirim, seharusnya partai pengusung Ganjar itu bertanggung jawab bersikap terhadap kadernya yang tak menjalankan amanah partai,” kata koordinator aksi Buruh Berjuang, Nanang Setiono.

Tapi, menurut Nunik, PDIP memahami keputusan Ganjar. Dia berkilah, sikap PDIP menolak upah murah bukan berarti memaksakan kehendak. “Kalau masih kurang puas dicarikan solusi jalan tengah,” ujarnya. Sebelumnya, kolega Nunik, Sekretaris PDIP Jawa Tengah Agustina Wilujeng, menyatakan akan segera membahas ancaman buruh terhadap Ganjar. “Kalau memang ada gejala merugikan PDIP, maka kita akan segera melakukan langkah antisipasi,” kata Agustina, Selasa, 19 November 2013.

Nunik menegaskan, Ganjar sudah melaporkan ihwal upah buruh kepada Puan Maharani, ketua pengurus pusat PDIP bidang politik, saat rapat kerja PDIP Jateng di Surakarta, Sabtu, 23 November 2013. “Lapor ke DPP sudah dilakukan, ke Mbak Puan dan pengurus lain,” ujarnya.

Buruh juga segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang disiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. “Gugatan ke PTUN itu akan kami layangkan awal Desember,” ujar Presidium Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat (ASPPB), Damirin, di Pekalongan, Selasa, 26 November 2013. Sikap Ganjar yang tak merespons tuntutan buruh menyebabkan buruh di Pekalongan makin meradang. “Awal Desember akan ada aksi besar-besaran di kegubernuran. Jauh lebih besar dari aksi-aksi sebelumnya.”

EDI FAISOL | DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya