(dari kiri) Wasekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa Ma'ruf Amin, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sinansari Ecip. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berkukuh meminta wewenang mengeluarkan sertifikat halal dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. MUI tak sepakat wewenang pemberi sertifikasi dilimpahkan ke Badan Nasional Penjamin Produk Halal.
"Badan itu jadi superpower nanti," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Senin, 25 November 2013.
Menurut Lukman, sertifikasi merupakan substansi kehalalan sebuah produk. Dia mengklaim tak ada lembaga lain yang bisa melakukan sertifikasi produk halal selain MUI."Harus MUI," katanya.
Lukman mengusulkan, kalau Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal kelak mengesahkan keberadaan BNP2H, wewenang pelaksana sertifikasi tetap dipegang MUI. BNP2H diminta sebagai lembaga yang mengkoordinasikan MUI dengan kementerian-kementerian lain dalam memberi sertifikasi produk halal seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. "BNP2H sebagai lembaga koordinasi saja. Kami pelaksananya," kata Lukman.
Keinginan MUI meminta wewenang pelaksana sertifikasi halal itu sempat diindikasi sebagai upaya memonopoli sertifikasi halal. Pasalnya, setiap sertifikasi halal berharga Rp 1-5 juta, tergantung skala produsen. Namun, anggapan itu dibantah Ketua MUI Amidhan. "Sertifikasi halal itu bagian dari dakwah. Ini lembaga non-profit kok," kata Amidhan.
Amidhan mengklaim jika produk punya label halal dari MUI, itu akan menjadi nilai tambah buat suatu produk. Konsumen Indonesia -yang mayoritas muslim- disebut tak akan ragu dengan memilih produk yang berlabel halal.
RUU JHP saat ini belum kunjung disahkan. Perdebatan sengit terkait keinginan Pemerintah yang mengalihkan pelaksana sertifikasi halal ke BNP2H. Namun, MUI ngotot wewenangnya yang sudah ada sejak 24 tahun lalu itu tak dipangkas. RUU itu juga akan mengatur semua produk makanan, minuman, dan obat-obatan wajib menyertakan label halal, yang saat ini masih berstatus anjuran.
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024
3 hari lalu
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.