TEMPO.CO, Sumenep- Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis bebas kepada Nahrudin, 54 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati sepanjang 1 meter di lahan hutan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Madura. "Terdakwa dinyatakan bebas murni," kata ketua majelis Denny Indrayana dalam persidangan yang digelar Senin, 25 November 2013.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai barang bukti sebatang kayu jati berukuran kurang-lebih 1 meter itu sama sekali tidak memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan ketentuan perundangan, kata Denny, kayu sebesar itu bebas dimanfaatkan warga di sekitar hutan negara.
Nahrudin langsung bersujud mendengar vonis yang diterimanya. Dia menangis dan tampak gemetar hingga tak kuat berdiri karena bahagia. "Alhamdulillah," ucap Nahrudin berulang kali.
Jaksa penuntut umum Susmiyati enggan memberikan tanggapan atas vonis tersebut. Dia akan melaporkan putusan sidang hari ini ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep. Jaksa sebelumnya menuntut Nahrudin 8 bulan penjara.
Kisah Nahrudin bermula pada 6 Agustus 2013 lalu. Sebagai perawat hutan jati milik Perhutani, Nahrudin bertugas membersihkan area hutan jati petak dua yang baru saja ditebang untuk segera ditanami bibit jati yang baru. Saat itu, Nahrudin, yang sudah tiga tahun bekerja di sana, menemukan sebatang kayu jati berukuran 110 x 19 sentimeter.
Nahrudin pun teringat pintu rumahnya yang rusak. Dia berpikir, kayu itu cukup untuk memperbaiki pintu rumahnya tersebut. Nahrudin lantas meminta izin kepada mandornya untuk membawa pulang kayu itu. Sang mandor mengizinkan. Namun, ketika hendak pulang, dia malah ditangkap sejumlah polisi hutan. Dia dituduh mencuri kayu tersebut.
Kepala Perhutani KPH Madura, Murgunadi, menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan jika Nahrudin divonis bebas. "Itu terserah jaksa selaku pengacara negara," katanya.