TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia menolak konsep Zona Informasi Maritim Australia atau AMIZ. ?Konsep yuridiksi bersama yang ditawarkan Australia tidak bisa diterima karena dalam hukum internasional tidak bisa seperti itu, walaupun landasan continental perairan tersebut masuk Australia tetapi perairan tersebut masuk dalam yurisdiksi Indonesia,? kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam jumpa persnya di Departemen Luar, Jum'at (17/12). Menurut Hassan ada beberapa alasan yang menyebabkan Indonesia menolak konsep tersebut. Pertama, daya jangkau yang akan masuk dalam konsep tersebut berada sejak sesorang memasuki jarak 1.000 mil atau 1.800 kilometer dari pelabuhan Australia. ?Jaraktresebut mencapai sekitar dua per tiga wilayah perairan kita, dimana laut antar kepulauan (laut pedalaman) tersebut merupakan yuridiksi penuh Indonesia,? ujarnya.Walaupun tujuan dari konsep tersebut hanya melindungi instalansi minyak di landasan kontinen Australia, tetapi secara hukum intrnasional menurut Hassan, terlalu jauh. ?Dalam ketentuan hukum internasional memang dimungkinkan melindungi instalasi minyak, tetapi jaraknya hanya sekitar 500 meter mengelilingi instalasi tersebut,? katanya.Menteri Pertahanan Australia Robert Hill membantah keinginan mereka menguasai yuridiksi Indonesia. Hill akan kembali ke Australia untuk membicarakan pertanyaan-pertanyaan dari Indonesia. Hassan menyatakan walaupun Australi membantah, efek darikonsep tersebut sama saja dengan mengambil yuridiksi Indonesia.Menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai konsep yang ditawarkan Australia, Hassan mengatakan sikap pemerintah jelas bahwa Indonesia menolak konsep tersebut. ?Kalau tidak mau dikatakan mengambilyuridiksi, maka jangan menggunakan jarak seribu mil,? ujarnya.Evy Flamboyant?Tempo