Pengusutan Korupsi Kolportir TVRI Dipertanyakan  

Reporter

Kamis, 21 November 2013 22:22 WIB

Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Menara TVRI, Jakarta. Dok. TEMPO/Bismo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus dugaan korupsi uang komisi (jasa kolportir) di Televisi Republik Indonesia mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang menyidik kasus tersebut. Si pelapor, Hamid Syamsurizal, mengatakan kasus yang dia laporkan ke Kejaksaan pada Juni 2010 itu tidak jelas kelanjutannya. ”Padahal sudah sampai tahap penyidikan,” kata Hamid, yang juga mantan Manajer Operasional Penyiaran TVRI, pekan ini.

Pemberian jasa kolportir TVRI ini terjadi pada Juli 2007 sampai November 2008. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, penerimaan dana kas pegawai lewat jasa petugas pemasaran sebesar Rp 61 miliar. Dari jumlah tersebut, dilakukan pengeluaran dana dari kas TVRI sebagai komisi jasa kolportir sebesar Rp 6 miliar. Penerimaan ini berasal dari penjualan program, iklan, kerja sama dengan lembaga pemerintah, dan penyewaan aset TVRI.

Dari Rp 6 miliar itu, Rp 4 miliar di antaranya diberikan kepada pegawai TVRI--berstatus pegawai negeri sipil--yang ditunjuk oleh direksi sebagai petugas pemasaran. Adapun Rp 2,1 miliar-nya dimasukkan kas pegawai yang dikelola tersendiri. Kebijakan pemberian uang jasa kolportir ini didasarkan pada surat keputusan yang diterbitkan Direktur Utama TVRI kala itu. (Baca: Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan)

Menurut Hamid, Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 Mei 2011. Bahkan, awal Juli 2011, misalnya, delapan saksi telah dipanggil Kejaksaan sebagai saksi. Mereka yang diperiksa adalah Musa Asy’arie, Retno Intani, Hazairin Sitepu, Abraham Asnan, dan Robik Mukaf. Kelimanya adalah Dewan Pengawas TVRI kala itu.

Saksi lainnya, I.G.N. Arsana dan Hempi Nartomo Prajudi (keduanya mantan direktur utama) serta Immas Sunarya, direktur utama kala itu dan kini menjabat anggota Dewan Pengawas, juga diperiksa. Tapi, menurut Hamid, setelah pemeriksaan itu, kejelasan kasus tersebut tidak ada kelanjutannya. “Apakah kasus ini sudah selesai atau dihentikan? Saya tidak pernah mendengar sampai ke pengadilan,” kata dia. (Baca Juga: Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI)

NURHASIM




Berita terkait:
SBY Anggap Australia Tak Pantas Menyadap
Ekonom Menilai Australia Akan Dirugikan
Tiga Langkah SBY Sikapi Penyadapan Australia
Ahok: Tak Perlu Disadap, Saya Sudah 'Embe

Berita terkait

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

10 Juni 2022

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

4 Februari 2020

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

3 Februari 2020

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

31 Januari 2020

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya

Helmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI

28 Januari 2020

Helmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI

Pembawa acara kondang, Helmy Yahya, menceritakan kisahnya sebelum menempati posisi direktur utama di Televisi Republik Indonesia alias TVRI.

Baca Selengkapnya

Kisruh TVRI, Komisi I DPR Panggil Helmy Yahya Siang Ini

28 Januari 2020

Kisruh TVRI, Komisi I DPR Panggil Helmy Yahya Siang Ini

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan rapat dengar dengan bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia alias TVRI, Helmy Yahya

Baca Selengkapnya

Helmy Yahya Dijuluki Raja Kuis Indonesia, Ini Karyanya

17 Januari 2020

Helmy Yahya Dijuluki Raja Kuis Indonesia, Ini Karyanya

Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh dewan pengawas penyiaran publik Intip berbagai

Baca Selengkapnya

Koreksi BPK, Dewas: Bukan Helmy Yahya yang Selesaikan PP PNPB

16 Desember 2019

Koreksi BPK, Dewas: Bukan Helmy Yahya yang Selesaikan PP PNPB

Dewan Pengawas TVRI mengoreksi cuitan anggota BPK Achsanul Qosasi ihwal prestasi Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya