Masjid yang Diresmikan Buya Hamka Dijual

Reporter

Kamis, 21 November 2013 19:36 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Cirebon - Penjualan Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, yang sudah berusia di atas 30 tahun ditentang keras umat Islam di Cirebon, termasuk Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Eman Suryaman. “Saya baru tahu Masjid Teja Suar telah dijual,” katanya saat berada di Cirebon, Kamis, 21 November 2013.

Eman menjelaskan bahwa masjid itu memiliki nilai sejarah. Peresmian pembangunan masjid tersebut dilakukan oleh ulama terkenal dan disegani, Buya Hamka.

Menurut Eman, dia sudah mengklarifikasi ihwal penjualan masjid tersebut kepada Agus Alwafier, mantan Wakil Wali Kota Cirebon, yang pada masa mudanya aktif sebagai pengurus masjid tersebut. Berdasarkan jawaban Agus, masjid itu memang sudah dijual. Harganya, seperti yang beredar di kalangan masyarakat, berkisar antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Sebab, letaknya di kawasan strategis dan pusat bisnis Kota Cirebon. Tanahnya pun cukup luas.

Eman menegaskan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah umat Islam di Cirebon menyelamatkan masjid itu agar tidak punah hanya karena kepentingan investor. “Penjualan masjid tersebut sangat menyakitkan,” ujar Eman.

Jika benar-benar sudah terjual, umat Islam di Cirebon wajib membelinya kembali. Pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi, diminta turun tangan guna mengatasi masalah tersebut. Eman juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberikan izin pembongkaran masjid maupun izin pendirian bangunan baru di area masjid tersebut.

Seorang pengurus masjid yang enggan disebut namanya mengatakan, orang yang mengaku sebagai pemilik masjid dan pemilik lahan, Saelan, melarang para pengurus masjid membicarakan penjualan masjid tersebut. Menurut dia, Saelan lebih sering berada di Jakarta. “Yang sering ke sini istrinya,” ucap dia.

Ketua Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Kota Cirebon, Sugino Abdurrahman, juga mengatakan penjualan masjid tersebut perlu dijadikan pelajaran bagi umat Islam agar tidak menyepelekan hal-hal yang bersifat administratif. “Jika memang dulunya ada rencana pemiliknya akan mewakafkannya, semestinya langsung diproses, termasuk menyertifikatkan tanahnya atas nama pengurus masjid,” tuturnya.

Sugino pun berharap kepada pemerintah daerah agar tidak mengeluarkan izin perubahan fungsi masjid tersebut. Apa yang diharapkan Sugino disambut oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha. “Hingga kini belum ada pengajuan izin perubahan status dari masjid untuk dijadikan tempat usaha. Kalaupun ada, kami tidak akan memberikan izin.”

IVANSYAH


Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Krisis RI-Australia, TNI Tarik F-16 dari Darwin




Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

33 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

40 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya