Ribuan Buruh pabrik berkumpul di depan pabrik Meiwa jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Buruh-buruh di sejumlah propinsi mengancam akan melakukan mogok nasional jika Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 masih dibawah tuntutan. Tempo/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berjanji menandatangani penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya Kamis malam ini, 21 November 2013. “Insya Allah tidak akan lewat jam 00.00 WIB,” kata dia selepas bertemu perwakilan buruh yang berunjuk rasa sejak siang di depan kantornya, Gedung Sate, Bandung, Kamis, 21 November 2013.
Dia menemui perwakilan buruh dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang berunjuk rasa meminta Gubernur mengubah rekomendasi UMK yang dikirim kepala daerahnya masing-masing. “Mereka menginginkan ada perubahan di tingkat keputusan di gubernur,” kata Heryawan.
Heryawan mengatakan, proses pembahasan UMK di Dewan Pengupahan Provinsi sudah selesai. Dia mengatakan akan mengevaluasi desakan buruh untuk mengubah rekomendasi upah di sejumlah daerah. “Proses di Dewan Pengupahan sudah selesai. Nanti tinggal evaluasi saja dengan Gubernur,” kata dia.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengungkapkan, perubahan angka itu tinggal menunggu keputusan Gubernur. “Beliau akan mengambil posisi mengeksekusi sesuatu dari hasil pertemuan tadi,” kata dia.
Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Jawa Barat Marmen Hartono mengungkapkan, buruh mempersoalkan rekomendasi upah yang dikirim Bupati Bogor, Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali Kota Cimahi, Wali Kota Bandung, Bupati Purwakarta, dan Bupati Subang.
Dia menuturkan, buruh asal Bogor misalnya, meminta agar upah minimum di daerahnya bernilai sama dengan wilayah Bekasi. Adapun buruh Bekasi meminta agar proporsi UMK sama dengan tahun lalu, yakni 121 persen nilai KHL. “Subang dan Purwakarta hampir sama, hanya bedanya angkanya ribuan, tidak sampai puluhan ribu rupiah,” kata Marmen.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.