TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memuat larangan untuk menyebarkan ajaran Komunisme ataupun Marxisme di Indonesia. Ajaran Komunisme diharamkan untuk disebarkan, kecuali untuk kepentingan ilmiah.
"Itu menjadi delik materiil kalau penyebaran ajaran Komunisme menyebabkan kerusuhan," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams kepada Tempo, Kamis, 21 November 2013.
Pasal 212 ayat (1) Rancangan KUHP itu pun menyebut, "Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." Menurut Wahiddudin, delik tersebut tidak dikenakan jika Komunisme digunakan sebagai obyek studi ilmiah.
Larangan soal Komunisme pun sudah ditetapkan dalam TAP MPR No. XXV Tahun 1966 akibat peristiwa Gerakan 30 September 1965. Wahiduddin Adams mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah 766 pasal KUHP dan 286 pasal KUHAP masih berlangsung hingga kini.
"Sejak disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM setahun yang lalu, DPR sudah merespons dengan membuat DIM," kata dia. Rencananya, hari ini Menkumham akan memberikan tanggapan atas berbagai permasalahan yang diajukan oleh DPR.