Bupati Mojokerto Siap Bersaksi di Kasus Bank Jatim
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 20 November 2013 08:43 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa siap bersaksi dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H.R. Muhamad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar. Mustofa dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Carolina Gunadi, Kamis besok, 21 November 2013.
Carolina adalah bekas istri Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo yang juga tersangkut kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) dan suap impor daging sapi. "Saya pasti datang, urusannya kan sangat jelas," kata bupati yang akrab disapa MKP ini, Selasa petang, 19 November 2013.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya beberapa waktu lalu, Carolina mengaku pernah menyuruh seseorang mentransfer uang Rp 5 miliar ke Mustofa. Tak disebutkan peruntukan uang tersebut. Untuk mengklarifikasi pengakuan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memanggil Mustofa.
Jaksa telah dua kali melayangkan panggilan. Namun bupati yang juga pengusaha di bidang galian C ini mangkir dengan alasan tujuan surat pemanggilan tak tepat sasaran. "Surat panggilan pertama dan kedua dialamatkan di rumah kampung saya, di sana sudah enggak ada orang (penghuni) karena saya tinggal di rumah dinas," katanya.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, kelompok usaha yang dibentuk Yudi di bawah PT Cipta Inti Parmindo diduga terlibat proyek pengadaan alat penunjang pendidikan di sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Mojokerto. Dana proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Soal transfer Rp 5 miliar, Mustofa membantah keterangan Carolina. "Saya tidak pernah menerima uang, baik dari Carolina maupun Yudi Setiawan," katanya. Menurut dia, selama masa pemerintahannya sejak 2010, perusahaan maupun kelompok-kelompok usaha bentukan Yudi juga tidak terlibat dalam proyek-proyek di Mojokerto.
Dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim, Carolina adalah penjamin kredit yang diajukan Yudi. Belakangan, kredit tersebut macet. Saat perkaranya masuk pengadilan, Yudi menceraikan Carolina. Sejumlah orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bahkan Kepala Bank Jatim Cabang H.R Muhammad, Bagoes Soprayogo, dan penyelia kredit, Tony Baharawa,n telah divonis 12 tahun penjara.
ISHOMUDDIN