KPI dan Bawaslu Awasi Siaran Kampanye

Selasa, 19 November 2013 20:00 WIB

(kiri-kanan), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Suhartono, Bidang isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Rony Sakti, Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah, dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Idy Muzayyad saat memberikan keterang kepada sejumlah wartawan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/5). TEMPO/Dasril roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kampanye para peserta pemilu legislatif mendatang. KPI pun menyatakan draf aturan penyelenggaraan penyiaran pemilu sudah siap.

"Kewenangan pengawasan sudah kami tetapkan dalam pertemuan kemarin di kantor Bawaslu," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayad ketika dihubungi Tempo, Selasa, 19 November 2013.

Idy menyatakan, KPI nantinya akan bertugas menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye melalui siaran di media elektronik. Tindak lanjut itu misalnya, pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa pengawasan kampanye kelak akan dijalankan oleh tim dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum. Masing-masing lembaga akan membentuk tim untuk mengkaji siaran-siaran kampanye yang ada.

Pengawasan tersebut, Nelson menambahkan, akan dilaksanakan sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye. "Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye, sudah pasti akan diberikan sanski tegas," ujar dia kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 18 November 2013.

"Sanksi akan diberikan oleh KPI ke lembaga penyiaran," kata Nelson.

Sementara itu, sanksi kepada peserta pemilu legislatif akan diberikan oleh KPU. Menurut Nelson, sanksi bisa berbentuk pemotongan waktu untuk berkampanye. "Jadi masa kampanye selama 21 hari nanti akan berkurang," ucapnya.

Pelaksanaan teknis pemberian sanksi, Nelson menjelaskan, akan diatur oleh KPU sendiri. KPU memang punya tanggung jawab dalam mengatur pemberian sanksi kepada peserta yang melanggar aturan pemilu. "Tugas Bawaslu hanya pengawasan dan memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran," katanya.

AMRI MAHBUB


Berita populer:


Sebelum Ngamuk, Anggita Sari BBM-an dengan Novi
Ini Pertimbangan Jokowi Terapkan Pajak Progresif
Ada Obat dalam Tas Novi Amilia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi

Berita terkait

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

29 Februari 2024

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

24 April 2023

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

5 Maret 2023

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor

Baca Selengkapnya