(kiri-kanan), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Suhartono, Bidang isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Rony Sakti, Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah, dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Idy Muzayyad saat memberikan keterang kepada sejumlah wartawan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/5). TEMPO/Dasril roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kampanye para peserta pemilu legislatif mendatang. KPI pun menyatakan draf aturan penyelenggaraan penyiaran pemilu sudah siap.
"Kewenangan pengawasan sudah kami tetapkan dalam pertemuan kemarin di kantor Bawaslu," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayad ketika dihubungi Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Idy menyatakan, KPI nantinya akan bertugas menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye melalui siaran di media elektronik. Tindak lanjut itu misalnya, pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa pengawasan kampanye kelak akan dijalankan oleh tim dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum. Masing-masing lembaga akan membentuk tim untuk mengkaji siaran-siaran kampanye yang ada.
Pengawasan tersebut, Nelson menambahkan, akan dilaksanakan sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye. "Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye, sudah pasti akan diberikan sanski tegas," ujar dia kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 18 November 2013.
"Sanksi akan diberikan oleh KPI ke lembaga penyiaran," kata Nelson.
Sementara itu, sanksi kepada peserta pemilu legislatif akan diberikan oleh KPU. Menurut Nelson, sanksi bisa berbentuk pemotongan waktu untuk berkampanye. "Jadi masa kampanye selama 21 hari nanti akan berkurang," ucapnya.
Pelaksanaan teknis pemberian sanksi, Nelson menjelaskan, akan diatur oleh KPU sendiri. KPU memang punya tanggung jawab dalam mengatur pemberian sanksi kepada peserta yang melanggar aturan pemilu. "Tugas Bawaslu hanya pengawasan dan memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran," katanya.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor