Kisah Supari dari Saudi: Pelarian Tiada Henti

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 19 November 2013 01:03 WIB

Supari, 31 tahun, salah seorang TKI overstayer di Arab Saudi asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menunjukkan stempel exit permit dalam Surat Perjalanan Laksana Paspornya (SPLP). TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Brebes - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi harus punya banyak koneksi agar bisa kabur dari satu majikan ke majikan lain. Saran ini disampaikan Supari, bekas TKI di Saudi asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin 18 November 2013.

Lima tahun di Saudi, Supari dan istrinya, Karsi, 30 tahun, berganti majikan hingga tujuh kali. Setelah dideportasi, dia kapok bekerja di Saudi. “Mereka hanya baik di awal, sudah itu keluar sifat aslinya, kejam,” ujarnya.

Supari mengisahkan memanfaatkan pekerjaannya sebagai sopir untuk menghapal rute di Riyad sampai Jeddah. Tiap bertemu pekerja lain, warga asing, maupun warga Arab, dia minta alamat dan nomor telepon agar sewaktu-waktu bisa dimintai bantuan. Supari dan Karsi memang belum pernah menerima hukuman fisik dari majikan, tapi mereka kenyang diperlakukan semena-mena. Selain hukuman potong gaji, mereka dibebani pekerjaan tambahan tanpa imbalan.

Dengan majikan pertama, Supari dan Karsi bertahan sembilan bulan. Mereka dilelang di Maktab Amal Riyadh (dinas tenaga kerja Saudi) senilai 5 ribu real (Rp 67,5 juta) dan ditebus majikan lain di Kota Riyad. Pada majikan kedua, mereka bertahan 21 bulan sebelum memutuskan kabur.

Sebelum kabur, Supari menghubungi kenalannya, warga Saudi. Dengan mobil sedan, Supari, Karsi, dan koper bawaannya dijemput dini hari. “Dia meminta ongkos 2.000 real (sekitar Rp 5,4 juta) untuk membawa saya dari Riyad ke Jedah,” kata Supari.

Karena uangnya tinggal 500 real (Rp 1,3 juta), Supari bersedia digaji rendah oleh majikan ketiga di Khalidiyah, Jedah. Supari dan Karsi hanya bertahan 1,5 bulan. Gaji bulan pertamanya sebagai sopir dan istrinya sebagai pembantu rumah tangga untuk modal kabur lagi.

Dari kenalannya juga dia ditampung majikan baru di Faisaliyah, Jedah. Tapi hanya bertahan empat bulan dan mereka pindah ke majikan kelima. Mereka kabur lagi dan ditampung seorang janda dengan perangai jauh lebih baik.

Tapi, ketika pemerintah Saudi melarang warganya mempekerjakan warga asing berstatus ilegal pada tahun ini, majikan yang ini memecat Supari dan Karsi. “Dia takut kena sanksi denda 10 ribu real (Rp 27 juta),” ujar Supari.

Dia memperoleh majikan baru keturunan Yaman, tapi hanya bertahan 5,5 bulan sebelum akhirnya mengurus amnesti.

Menurut bendahara Brebes Migran Center, Cahyo, banyak TKI di Saudi terpaksa pindah majikan karena lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia. “Hukum Arab Saudi untuk membela warganya sendiri. Sementara diplomasi pemerintah Indonesia masih lemah,” kata Cahyo.

Baca kisah Supari di Saudi lainnya di sini.

DINDA LEO LISTY

Terpopuler
Abraham Samad Minta Sutarman Hapus Praktek Setoran
Berharga 1 Triliun, Ini Isi Rumah Baru Beckham
Samad: Uang Organisasi Kok di Tempat Pribadi
PSK Dolly yang Tewas Diduga Berusia 14 Tahun

Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

17 September 2020

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi gaji tahap III dan segera dicairkan

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

30 September 2019

Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

Mendengar usulan tersebut, Jokowi pun tertawa.

Baca Selengkapnya

Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

27 September 2019

Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan menggandeng Program Management Officer (PMO), pihak yang akan mengelola Kartu Pra Kerja

Baca Selengkapnya

Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

10 September 2019

Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kemenaker meminta perguruan tinggi agar membuat kurikulum dengan metode bermuatan adaptif yang menyiapkan mahasiswa responsif dan survive menghadapi revolusi industri.

Baca Selengkapnya

2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

11 April 2019

2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

Kemnaker akan membangun 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas pada 2019 dengan anggaran Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

7 November 2018

Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

Ada kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.

Baca Selengkapnya

Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

3 November 2018

Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610.

Baca Selengkapnya

GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

26 Oktober 2018

GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

Vice President Corporate Affairs GoJek Indonesia, Michael Reza Say mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang disampaikan para driver atau mitra ojek online.

Baca Selengkapnya