Kejaksaan Janji Tuntaskan Kasus Bupati Karanganyar

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 18 November 2013 18:23 WIB

Bupati Karang Anyar, Rina Iriani S.R. TEMPO/Usman Iskandar

TEMPO.CO, Semarang - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani. "Pasti segera dan secepatnya," ujarnya, Senin, 18 November 2013.

Dia juga memastikan tak ada kendala dalam memeriksa Rina. Hanya, untuk memeriksa Rina, harus menunggu pemeriksaan saksi telebih dahulu. "Pekan ini pemeriksaan saksi dimulai," kata Masyhudi. Ada 30-40 saksi yang akan diperiksa, termasuk terpidana dalam kasus korupsi yang sama dan saksi dari Kementerian Perumahan Rakyat.

Namun, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir, keseriusan Kejaksaan menangani korupsi dana sunsidi Griya Lawu Asri bukan berarti langsung menahan Bupati Rina. "Ada prosesnya," ujar Babul. Menurut dia, penyidikan kasus ini akan dimulai dari nol. Memang, sudah ada beberapa berita acara pemeriksaan, tapi itu berita acara untuk tersangka lain yang sudah divonis.

Proses akan diawali dengan pemeriksaan saksi. Dari situ akan berkembang pada pengumpulan barang bukti, penggeledahan, pengumpulan aset, serta penyitaan aset. "Jadi, jangan tanya kapan tersangka ditahan," kata Babul. Kejaksaan juga akan menelusuri apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka atau tidak.

Babul juga membantah tudingan kuasa hukum Rina yang menyatakan penetapan Rina sebagai tersangka sarat muatan politik. "Ini pure hukum, tak ada kriminalisasi atau politisasi. Saya tak kenal Rina".

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Rina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi subsidi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar, Kamis, 14 November 2013. Pada 2007-2012, Rina diduga menyelewengkan subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat ke Koperasi Simpan Usaha Sejahtera. Total kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar. Rina diduga menikmati hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar. Rina juga dicegah Imigran untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, pada kasus ini, Kejaksaan sudah memidanakan dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera, Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono. Juga memenjarakan bekas suami Bupati Rina Iriani, Tony Iwan Haryono, yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera.

SOHIRIN

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya