TEMPO Interaktif, Kendari:Lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar selaku wakil rakyat pada pemilu legislatif beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Daryono Moane dari fraksi PDI Perjuangan menerima sanksi dari partainya berupa penarikan (recal) sebagai anggota dewan. "Demi nama besar dan kehormatan partai,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Wakatobi, Hugua, kepada Tempo di Kendari, Kamis (16/12).Menurut Hugua, keputusan untuk merecal Daryono diambil melalui mekanisme Musyawarah Cabang yang dihadiri seluruh pengurus cabang, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan di Wakatobi kemarin (15/12). Setelah berdebat selama sehari diselingi mendengarkan pembelaan dari Daryono, seluruh peserta Muscab menurut Hugua, akhirnya sepakat buat menjatuhkan sanksi recal. Putusan ini menurut Hugua paralel dengan vonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 28 November 2004 karena Daryono terbukti secara sah melanggar Pasal 137 Ayat 7 UU No 12 Tahun 2003 terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai wakil rakyat di KPU. Dengan sanksi recal ini, secara otomatis pengganti Daryono adalah Halimuddin Adam yang sebelumnya berada pada nomor urut dua dalam daftar Caleg.Sementara itu menurut Rabith, Kepala Kejaksaan Negeri kota Baubau yang membawahi wilayah kabupaten Wakatobi, Daryono Moane sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa terkait jatuhnya vonis dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Daryono Monae,' kata Rabith. Daryono sendiri kini bermukim di Ibukota Kabupaten Wakatobi, sekitar 1.333 mil laut dari Kota Kendari dan ketika berita ini turun belum dapat dikonfirmasi.Dedy Kurniawan (Kendari)